Halloween Costume ideas 2015
loading...

Jurnalis Aceh Berdoa Bersama Kutuk Penganiayaan oleh TNI AU

AMP - Puluhan jurnalis lintas media menggelar unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka mengutuk aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI Angkatan Udara terhadap dua wartawan di Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara.

Dalam aksinya, pewarta yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) ini ikut menggelar doa bersama secara lesehan di lokasi. Mereka mendoakan agar ke depannya anggota TNI tidak lagi menganiaya atau melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Aksi diawali dengan penyampaian orasi sejumlah jurnalis mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan TNI AU terhadap dua rekannya saat meliput kerusuhan di Sari Rejo yakni Array Argus wartawan Tribun Medan dan Andri Safrin dari iNews TV. Akibat penganiayaan itu, kedua jurnalis mengalami patah tulang.

Selain berorasi, mereka juga membawa sejumlah poster, salah satunya bertuliskan pesan seperti ‘Stop Kekerasan terhadap Jurnalis’ dan ‘Kami Bukan Pokemon tapi Pencari Berita’.

Para jurnalis menuntut agar pelaku pemukulan itu diseret ke meja hijau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Hukum Pidana.

Ketua AJI Banda Aceh, Adi Warsidi, mengatakan kasus pemukulan itu tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Semua pihak, terutama aparat yang mengerti hukum, seharusnya tidak main pukul terhadap wartawan dan warga.

“Selesaikan kasus ini secara hukum. Kami menuntut agar Polisi Militer bisa menindak dan menangkap anggota TNI AU yang melakukan pelanggaran hukum dan pemukulan terhadap jurnalis,” kata Adi Warsidi dalam orasinya, Jumat (19/8/2016).

Ia menyesalkan aksi kekerasan dilakukan TNI terhadap wartawan kembali terulang. Padahal beberapa tahun lalu, aksi serupa juga pernah terjadi di Pekanbaru dan Padang. Di Aceh sendiri, pada 2010 juga pernah terjadi aksi penganiayaan jurnalis Harian Aceh Ahmadi oleh perwira TNI bernama Faisal Amin yang saat itu menjabat Pasi Intel Kodim Simeulu. Faisal akhirnya hanya dihukum 10 bulan penjara.

“Hormati jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kepada wartawan, penting berperilaku profesional dan penuh kehati-hatian dalam melakukan liputan,” tambah Adi.

Menurutnya, aksi main hakim sendiri itu melanggar Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan menghambat atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Jangan diamkan kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Seret pelaku ke pengadilan,” kata Ketua IJTI Aceh, Didik Ardiansyah.

Koordinator aksi, Afifuddin, mengatakan aksi tersebut sebagai solidaritas terhadap kasus menimpa wartawan di Medan sekaligus desakan terhadap negara agar melindungi jurnalis dalam bekerja. “Jangan bunuh kami. Pecat mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Doa bersama jurnalis sendiri dipimpin Iqbal yang juga wartawan radio di Banda Aceh. “Semoga Allah membukakan pintu hati bapak-bapak TNI AU dan semua kalangan agar tidak menganiaya atau menghalangi kawan-kawan jurnalis dalam meliput,” katanya saat memimpin pembacaan doa.(OKZ)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget