AMP - Pengakuan Mengejutkan dilontarkan oleh Ruslan terkait kasus korupsi Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) periode 2010-2011,
Dikutip dari laman Serambi Indonesia, Ruslan Abdul Gani membantah dirinya pernah dimintai uang oleh Irwandi Yusuf saat menjabat gubernur Aceh.
“Sama sekali tidak pernah satu kata pun keluar dari Pak Irwandi Yusuf, perihal permintaan uang kepada saya. Ini saya katakan yang sebenarnya,” kata Ruslan menjawab Serambi saat rehat sidang lanjutan kasus pembangunan dermaga BPKS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/8) siang.
Dalam perkara tersebut Ruslan Abdul Gani ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga telah merugikan negara Rp 116 miliar lebih. Ruslan mengatakan, justru Irwandi Yusuf ketika itu mengingatkan dirinya agar hemat dan efisien menggunakan anggaran BPKS.
“Selain itu Pak Irwandi juga meminta saya untuk mempercepat proses penyelesaian peraturan pemerintah atau PP tentang Sabang. Alhamdulillah, semuanya kami lakukan dengan baik,” ujar Ruslan.
Agenda sidang lanjutan kasus pembangunan dermaga BPKS tersebut mendengarkan keterangan lima saksi, yaitu
Ramadhani Ismy (mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK BPKS), Yusrizal, pejabat dari Unit Layanan Pengadaan Bina Marga Cipta Karya Aceh (ULP BMCK Aceh), Imran Haris (Ketua Pokja ULP BMCK Aceh), T Ajroel Kamal dari BPKS dan Riyad Horem, mantan Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pemerintah Pusat).
Perihal aliran dana kepada pejabat BPKS dan gubernur Aceh, juga ditanyakan Jaksa KPK dan kuasa hukum terdakwa kepada saksi Ramadhani Ismy. “Tidak pernah dengar adanya permintaan dana dari terdakwa dan gubernur Aceh. Saya hanya dengar cerita itu dari Sabir Said,” jawab Ramadhani. Sabir Said adalah kepala proyek dari Nindya Karya.
Proyek pembangunan dermaga Sabang, menurut kesaksian Ramadhani dilakukan dengan metode penunjukan langsung atau PL sejak 2006-2010. Waktu itu Ramadhani sendiri yang menjabat PPK-nya
Ketika Ruslan Abdul Gani menjabat Kepala BPKS pada 2010-2011, metode PL dilakukan lagi karena memang dimungkinkan oleh ketentuan dan undang-undang. “Saya juga diminta membantu Pak Ruslan sebagai PPK, karena dianggap saya sudah paham dengan kegiatan pembangunan proyek tersebut,” jelasnya.
Dua saksi lainnya, Yusrizal dan Imran Haris juga mengaku tidak pernah berhubungan dan mendapat pesanan khusus dari Kepala BPKS Ruslan Abdul Gani terkait pembangunan dermaga tersebut.
“Pokja berjalan normal, tidak ada pesanan khusus apa-apa,” kata Imran Haris yang ketika itu menjabat Ketua Pokja BPKS pada ULP BMCK Aceh. Saksi Riyadh Horem, menegaskan untuk metode penunjukan langsung sebuah proyek tidak perlu harus mendapatkan rekomendasi gubernur atau BPKS.
“Itu semua sudah diatur undang-undang dengan memenuhi syarat tertentu,” kata Riyadh Horem yang mengaku kenal Ruslan dan Nasruddin Daud, Kepala BPKS yang digantikan Ruslan.
Pembangunan dermaga BPKS dikerjakan oleh Nindya Sejati JO, kerjasama perusahaan BUMN Nindya Karya dengan perusahaan lokal Tuah Sejati. Pembiayaan pembangunan pada 2011 bersumber dari APBN Perubahan.
“Sama sekali tidak pernah satu kata pun keluar dari Pak Irwandi Yusuf, perihal permintaan uang kepada saya. Ini saya katakan yang sebenarnya,” kata Ruslan menjawab Serambi saat rehat sidang lanjutan kasus pembangunan dermaga BPKS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/8) siang.
Dalam perkara tersebut Ruslan Abdul Gani ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga telah merugikan negara Rp 116 miliar lebih. Ruslan mengatakan, justru Irwandi Yusuf ketika itu mengingatkan dirinya agar hemat dan efisien menggunakan anggaran BPKS.
“Selain itu Pak Irwandi juga meminta saya untuk mempercepat proses penyelesaian peraturan pemerintah atau PP tentang Sabang. Alhamdulillah, semuanya kami lakukan dengan baik,” ujar Ruslan.
Agenda sidang lanjutan kasus pembangunan dermaga BPKS tersebut mendengarkan keterangan lima saksi, yaitu
Ramadhani Ismy (mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK BPKS), Yusrizal, pejabat dari Unit Layanan Pengadaan Bina Marga Cipta Karya Aceh (ULP BMCK Aceh), Imran Haris (Ketua Pokja ULP BMCK Aceh), T Ajroel Kamal dari BPKS dan Riyad Horem, mantan Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pemerintah Pusat).
Perihal aliran dana kepada pejabat BPKS dan gubernur Aceh, juga ditanyakan Jaksa KPK dan kuasa hukum terdakwa kepada saksi Ramadhani Ismy. “Tidak pernah dengar adanya permintaan dana dari terdakwa dan gubernur Aceh. Saya hanya dengar cerita itu dari Sabir Said,” jawab Ramadhani. Sabir Said adalah kepala proyek dari Nindya Karya.
Proyek pembangunan dermaga Sabang, menurut kesaksian Ramadhani dilakukan dengan metode penunjukan langsung atau PL sejak 2006-2010. Waktu itu Ramadhani sendiri yang menjabat PPK-nya
Ketika Ruslan Abdul Gani menjabat Kepala BPKS pada 2010-2011, metode PL dilakukan lagi karena memang dimungkinkan oleh ketentuan dan undang-undang. “Saya juga diminta membantu Pak Ruslan sebagai PPK, karena dianggap saya sudah paham dengan kegiatan pembangunan proyek tersebut,” jelasnya.
Dua saksi lainnya, Yusrizal dan Imran Haris juga mengaku tidak pernah berhubungan dan mendapat pesanan khusus dari Kepala BPKS Ruslan Abdul Gani terkait pembangunan dermaga tersebut.
“Pokja berjalan normal, tidak ada pesanan khusus apa-apa,” kata Imran Haris yang ketika itu menjabat Ketua Pokja BPKS pada ULP BMCK Aceh. Saksi Riyadh Horem, menegaskan untuk metode penunjukan langsung sebuah proyek tidak perlu harus mendapatkan rekomendasi gubernur atau BPKS.
“Itu semua sudah diatur undang-undang dengan memenuhi syarat tertentu,” kata Riyadh Horem yang mengaku kenal Ruslan dan Nasruddin Daud, Kepala BPKS yang digantikan Ruslan.
Pembangunan dermaga BPKS dikerjakan oleh Nindya Sejati JO, kerjasama perusahaan BUMN Nindya Karya dengan perusahaan lokal Tuah Sejati. Pembiayaan pembangunan pada 2011 bersumber dari APBN Perubahan.
Bahkan sebelumnya Irwandi Yusuf pun pernah membantah bahkan menyatakan aliran dana tersebut untuk GAM, lalu siapa GAM tersebut, Irwandi cuma mengatahui pengakuan dari salah seorang tersangka yang di periksa KPK, apa mungkin GAM itu MM, AM dan beberapa petinggi lainnya di Aceh, Mari kita simak episode KPK Vs Ruslan selanjutnya.(Serambinews.com)
loading...
Post a Comment