AMP - Dua warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara berinisial ER dan AH ditangkap polisi kerena melakukan penipuan melalui jejaring sosial facebook.
Keduanya ditangkap pada 22 Agustus, setelah polisi menerima laporan dari puluhan masyarakat yang merasa ditipu oleh kedua tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/8) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari 19 korban yang ditipu oleh kedua tersangka, untuk di loloskan menjadi karyawan di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut sudah beroperasi sejak 3 Oktober 2015 silam," kata Kapores.
Mereka menipu korban dengan cara memposting informasi penerimaan karyawan untuk dipekerjakan di salah satu rumah sakit di wilayah Lhokseumawe.
"Keduanya mengaku mampu meloloskan korban jika menyerahkan sejumlah uang, dari 19 korban yang ditipu jumlah uang yang diminta bervariasi, tiga hingga empat juta rupiah perorang," katanya
Total uang yang diperoleh pelaku Rp 68 juta, namun hanya tersisa Rp 700 ribu yang kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kedua tersangka diancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dijerat pasal 378 jonto 55, 56 dan 65 yaitu perbuatan yang berulang- ulang. Kapolres menghimbau, agar masyarakat jangan mudah percaya calo dengan penipuan berkedok pekerjaan.(AJNN)
Keduanya ditangkap pada 22 Agustus, setelah polisi menerima laporan dari puluhan masyarakat yang merasa ditipu oleh kedua tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/8) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari 19 korban yang ditipu oleh kedua tersangka, untuk di loloskan menjadi karyawan di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut sudah beroperasi sejak 3 Oktober 2015 silam," kata Kapores.
Mereka menipu korban dengan cara memposting informasi penerimaan karyawan untuk dipekerjakan di salah satu rumah sakit di wilayah Lhokseumawe.
"Keduanya mengaku mampu meloloskan korban jika menyerahkan sejumlah uang, dari 19 korban yang ditipu jumlah uang yang diminta bervariasi, tiga hingga empat juta rupiah perorang," katanya
Total uang yang diperoleh pelaku Rp 68 juta, namun hanya tersisa Rp 700 ribu yang kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kedua tersangka diancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dijerat pasal 378 jonto 55, 56 dan 65 yaitu perbuatan yang berulang- ulang. Kapolres menghimbau, agar masyarakat jangan mudah percaya calo dengan penipuan berkedok pekerjaan.(AJNN)
loading...
Post a Comment