AMP - Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap jaringan perdagangan narkoba internasional dengan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 41 kilogram dan mengamankan satu orang tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.
“Informasi awal kami dapatkan dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu. Laporan tersebut langsung dikembangkan dan dilakukan pengecekkan kebenarannya oleh petugas,” ujar AKBP Hendri Budiman saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/8).
Hendri Budiman menambahkan, kemudian pada hari Selasa (24/8) sekitar pukul 23:00 WIB, pihaknya menggerebek rumah tersebut dan barang bukti berupa tumpukan dua karung dan tas yang berisikan sabu-sabu seberat 41 Kg.
Jika dikalkulasikan dengan rupiah, maka harga barang haram itu mencapai Rp 40 miliar lebih. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu dan diduga jaringan internasional.
“Kemasan sabu tersebut dibungkus dalam kotak teh china yang diproduksi di salah satu negara tetangga kita. Berdasarkan hasil pengembangan, barang tersebut diperoleh dari jalur perairan ilegal,” tutur Hendri Budiman.
Dalam pengerebekan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan, di tempat kejadian perkara hanya ada satu orang tersangka berinisial MU dan tiga tersangka lainnya masih buron dengan inisial BD, AN dan GU.
Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 41 Kg tersebut, rencananya akan dibawa ke beberapa daerah di provinsi Aceh, juga provinsi lain.
"Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan lanjutan. Tersangka akan mendapatkan hukuman minimal selama lima tahun dan bisa hukuman mati dan seumur hidup," katanya.[Sumber: AJNN.Net]
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.
“Informasi awal kami dapatkan dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu. Laporan tersebut langsung dikembangkan dan dilakukan pengecekkan kebenarannya oleh petugas,” ujar AKBP Hendri Budiman saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/8).
Hendri Budiman menambahkan, kemudian pada hari Selasa (24/8) sekitar pukul 23:00 WIB, pihaknya menggerebek rumah tersebut dan barang bukti berupa tumpukan dua karung dan tas yang berisikan sabu-sabu seberat 41 Kg.
Jika dikalkulasikan dengan rupiah, maka harga barang haram itu mencapai Rp 40 miliar lebih. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu dan diduga jaringan internasional.
“Kemasan sabu tersebut dibungkus dalam kotak teh china yang diproduksi di salah satu negara tetangga kita. Berdasarkan hasil pengembangan, barang tersebut diperoleh dari jalur perairan ilegal,” tutur Hendri Budiman.
Dalam pengerebekan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan, di tempat kejadian perkara hanya ada satu orang tersangka berinisial MU dan tiga tersangka lainnya masih buron dengan inisial BD, AN dan GU.
Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 41 Kg tersebut, rencananya akan dibawa ke beberapa daerah di provinsi Aceh, juga provinsi lain.
"Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan lanjutan. Tersangka akan mendapatkan hukuman minimal selama lima tahun dan bisa hukuman mati dan seumur hidup," katanya.[Sumber: AJNN.Net]
loading...
Post a Comment