Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melarang para pedagang hewan kurban di Jakarta untuk berjualan di trotoar dan jalur hijau. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Bahkan Ahok memerintahkan wali kota untuk langsung melakukan penertiban kepada pedagang yang menyalahi aturan. "Aturannya, ya tidak boleh mengganggu lalu lintas, Wali Kota lah (yang akan) urusin," papar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (01/09/2016).
Menurut Ahok, hewan kurban tidak menjadi masalah jika dipasarkan melalui internet. Karena dalam Ingub tidak ada larangan hewan kurban dijual melalui online.
"Ya, bebas-bebas saja. Ingub-nya mau online juga boleh. Yang tidak boleh potong hewan sembarangan, darah tidak boleh bercucuran ke tanah, karena bisa menyebarkan penyakit," tegasnya.
Dia menambahkan, adanya penyakit lantaran melakukan pemotongan hewan kurban di sembarang tempat, termasuk di sekolah, Ahok mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
"Sekolah-sekolah kalau mau potong darahnya tidak boleh jatuh. Di Arab saja tidak boleh darahnya bercucuran ke tanah kok," kilah Ahok.
Larangan tersebut juga diberlakukan Ahok pada tahun lalu menjelang Idul Adha.
"Itu dulu kenapa diizinkan potong hewan kurban semua di jalan? Dulu ilmu kesehatan belum tahu penyakit-penyakit berbahaya. Contoh kita enggak ngerti kenapa anak kecil habis main di tanah kok tiba-tiba pulang kena penyakit terus meninggal, sekarang kita teliti baru ngerti itu karena kena darah hewan, dia (hewan) punya spora itu baru bisa mati sekian bulan, jadi orang meninggal".
via merdeka
loading...
Post a Comment