AMP - Kisruh DPR Aceh terkait Qanun Bendera Bintang Bulan tidak mendapat respon sepenuhnya dari masyarakat Aceh dan sebagian kombatan GAM, mengapa mereka menolak keinginan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA) di karenakan yang di inginkan oleh rakyat Aceh bukanlah Bendera Bintang Bulan tetapi tentang kesejahteraan, tidak mungkin rakyat bisa kenyang dengan Bendera dan itu hanyalah akal-akalan mereka anggota DPRA semata.
Seperti di utarakan oleh salah seorang eks Kombantan GAM wilayah Deli, bendera bintang bulan adalah bendera perjuangan untuk merebut Aceh yang berdaulat dan menjadi sebuah negara, bukan untuk memperjuangkan bintang buan untuk berkibar dibawah bendera yang pernah menjadi lawan di masa konflik.
"Ini cuma akal-akalan para legeslatif untuk populeritasnya di depan publik menuju pilkada 2017, karena hal demikian sering terjadi di tahun sebelumnya," tutur seorang Eks GAM wilayah deli yang tidak di akui dalam perdamaian Aceh.
Sandiwara politik para elit selalu menjadikan Bendera sebagai menu kampanyenya untuk menipu masyarakat Aceh, yang jelas-jelas bendera tersebut tidak pernah akan di sahkan oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan isi MoU Helsinki dan Undang-undang RI, yang tidak boleh memakai atribut dan lambang militer semasa konflik disaat Aceh damai.
Namun, acehtrend.co, melansirkan, SK Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang dibentuk untuk melakukan lobi ke Jakarta terkait dengan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah mati beberapa waktu lalu. Menurut Ketua Komisi I, Abdullah Saleh, Minggu (28/2/2016) mengatakan, pansus yang diketuai oleh Kautsar, SHI, yang juga ketua Fraksi Partai Aceh, tidak sempat fokus karena disibukkan oleh pembahasan RAPBA 2016.
Tiba-tiba, pada Selasa (1/3/2016) Fraksi PA diseluruh DPRK berkumpul di DPRA sambil membentangkan Bendera Bintang Bulan, yang selama ini masih belum disetujui oleh Jakarta sebagai identitas Propinsi Aceh.
Gedung wakil rakyat pun bergemuruh. Bahkan terdengar suara–senada janji– dari beberapa mulut anggota legislatif yang siap meletakkan jabatan, bila Jakarta tidak mengaminkan pelaksanaan qanun tentang bendera dan lambang. Gemuruh pun semakin membahana.
Juga ada suara yang mengatakan bahwa DPR Fraksi PA seluruh Aceh akan memboikot pemilu 2017 bila bendera masih tetap tidak bisa dikibarkan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Al-Farlaky pun mendesak semua pihak–bukan hanya legislatif– untuk membuat rekomendasi bersama agar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 secepatnya dapat diimplementasikan.
“Kita harus sama-sama membuat rekomendasi. Sebelum ayam berkokok bendera sudah harus segera berkibar,” ujarnya.
Rapat Tertutup
Usai aksi demontrasi bendera di ruang sidang DPRA, kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup Fraksi PA seluruh Aceh. Menurut Ketua DPRA, Teungku Muharuddin, dalam rapat tersebut mereka akan membahas kekhususan Aceh.
“Ini rapat internal membicarakan kekhusussan di Aceh. Terkait isi belum bisa kami publish karena masih bersifat mencari kesepakatan,” ujarnya lagi.
Jangan Menggantang Asap
Aksi anggota DPR se Aceh dari Fraksi PA tersebut mendapat perhatian masyarakat. Nurdin (40) warga Banda Aceh, berharap agar apa yang dilakukan kali ini tidak lagi sekedar menggantang asap–perbuatan sia-sia– dan hanya pencitraan menjelang pemilu.
Persoalan penting atau tidak, menurutnya bisa bias, tergantung sudut pandang. Akan tetapi yang lebih penting agar aksi kali ini bukan hanya upaya menutup kelemahan Pemerintah dan DPR se-Aceh yang masih belum mampu mendongkrak Aceh keluar dari jurang kemiskinan.
“Semoga saja, aksi membentangkan bintang bulan kali ini langsung dari Daud Bereueh (alamat gedung DPRA) bukan sekedar upaya mengalihkan perhatian masyarakat, agar mereka lupa dan kembali terlena dengan janji kosong,” imbuhnya.[AMP/AT]
Tiba-tiba, pada Selasa (1/3/2016) Fraksi PA diseluruh DPRK berkumpul di DPRA sambil membentangkan Bendera Bintang Bulan, yang selama ini masih belum disetujui oleh Jakarta sebagai identitas Propinsi Aceh.
Gedung wakil rakyat pun bergemuruh. Bahkan terdengar suara–senada janji– dari beberapa mulut anggota legislatif yang siap meletakkan jabatan, bila Jakarta tidak mengaminkan pelaksanaan qanun tentang bendera dan lambang. Gemuruh pun semakin membahana.
Juga ada suara yang mengatakan bahwa DPR Fraksi PA seluruh Aceh akan memboikot pemilu 2017 bila bendera masih tetap tidak bisa dikibarkan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Al-Farlaky pun mendesak semua pihak–bukan hanya legislatif– untuk membuat rekomendasi bersama agar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 secepatnya dapat diimplementasikan.
“Kita harus sama-sama membuat rekomendasi. Sebelum ayam berkokok bendera sudah harus segera berkibar,” ujarnya.
Rapat Tertutup
Usai aksi demontrasi bendera di ruang sidang DPRA, kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup Fraksi PA seluruh Aceh. Menurut Ketua DPRA, Teungku Muharuddin, dalam rapat tersebut mereka akan membahas kekhususan Aceh.
“Ini rapat internal membicarakan kekhusussan di Aceh. Terkait isi belum bisa kami publish karena masih bersifat mencari kesepakatan,” ujarnya lagi.
Jangan Menggantang Asap
Aksi anggota DPR se Aceh dari Fraksi PA tersebut mendapat perhatian masyarakat. Nurdin (40) warga Banda Aceh, berharap agar apa yang dilakukan kali ini tidak lagi sekedar menggantang asap–perbuatan sia-sia– dan hanya pencitraan menjelang pemilu.
Persoalan penting atau tidak, menurutnya bisa bias, tergantung sudut pandang. Akan tetapi yang lebih penting agar aksi kali ini bukan hanya upaya menutup kelemahan Pemerintah dan DPR se-Aceh yang masih belum mampu mendongkrak Aceh keluar dari jurang kemiskinan.
“Semoga saja, aksi membentangkan bintang bulan kali ini langsung dari Daud Bereueh (alamat gedung DPRA) bukan sekedar upaya mengalihkan perhatian masyarakat, agar mereka lupa dan kembali terlena dengan janji kosong,” imbuhnya.[AMP/AT]
loading...
Post a Comment