AMP - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya pertanyakan mobil dinas milik Pemerintah Aceh Barat Daya dengan nomor polisi BL 186 C yang digunakan oleh tim sukses salah satu calon Gubernur Aceh.
Ketua YARA Abdya, Miswar menyebutkan, seharusnya penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemerintah kabupaten (Pemkab) Abdya bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi jika mobil tersebut digunakan kepentingan politik salah satu calon, jelas itu tidak dibernarkan dan sangat bertentangan dengan peraturan.
"Kami minta Bupati Abdya menjelaskan kepada masyarakat setempat terkait penggunaan mobil dinas tersebut,"katanya.
Pihaknya berharap kepada Bupati Abdya agar tidak memberikan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan Pemerintah Abdya harus mendata seluruh mobil dinas, kepada siapa diperuntukkan.
"Dalam waktu dekat kami dari YARA Perwakilan Abdya akan segera menyurati Pemerintah Abdya meminta dokumen daftar penggunaan mobil dinas di Abdya,"katanya.
Dia menambahkan, kendaraan dinas merupakan aset milik negara bukan milik pribadi ataupun calon gubernur. Sehingga, penggunaanya hanya untuk kepentingan Pemkab Aceh Barat Daya.
"Jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi, ini jelas menyalahi aturan dan etika, menurut kami kebijakan pejabat Aceh Barat Daya itu justru tidak mencerminkan sebagai pejabat publik. Padahal seharusnya pejabat negara bisa memberikan contoh dan tauladan dalam berpolitik,"katanya.[AJNN]
Ketua YARA Abdya, Miswar menyebutkan, seharusnya penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemerintah kabupaten (Pemkab) Abdya bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi jika mobil tersebut digunakan kepentingan politik salah satu calon, jelas itu tidak dibernarkan dan sangat bertentangan dengan peraturan.
"Kami minta Bupati Abdya menjelaskan kepada masyarakat setempat terkait penggunaan mobil dinas tersebut,"katanya.
Pihaknya berharap kepada Bupati Abdya agar tidak memberikan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan Pemerintah Abdya harus mendata seluruh mobil dinas, kepada siapa diperuntukkan.
"Dalam waktu dekat kami dari YARA Perwakilan Abdya akan segera menyurati Pemerintah Abdya meminta dokumen daftar penggunaan mobil dinas di Abdya,"katanya.
Dia menambahkan, kendaraan dinas merupakan aset milik negara bukan milik pribadi ataupun calon gubernur. Sehingga, penggunaanya hanya untuk kepentingan Pemkab Aceh Barat Daya.
"Jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi, ini jelas menyalahi aturan dan etika, menurut kami kebijakan pejabat Aceh Barat Daya itu justru tidak mencerminkan sebagai pejabat publik. Padahal seharusnya pejabat negara bisa memberikan contoh dan tauladan dalam berpolitik,"katanya.[AJNN]
loading...
Post a Comment