AMP - Beberapa hari yang lalu gencarnya pemberitaan di Aceh tentang rencana
bisnis wagub Aceh Muzakir Manaf, yakni mengembangkan bisnis ganja dan
babi, sebagai terobosan baru di sektor ekonomi Aceh, menuai pro dan
kontra beberapa kalangan masyarakat Aceh yang dikenal dengan syariat
islamnya itu.
Sebagaimana diketahui bahwa ketika Muzakir Manaf, pria yang lebih
akrab disapa dengan Mualem selaku Wagub Aceh ini, berkunjung ke Kab.
Simeuleu menawarkan kepada pengusaha dan investor asing dari beberapa
negara pemilik modal seperti Hongkong, Jepang, Cina, Amerika dan
Australia untuk mengelola Ganja dan Babi.
Mualem sendiri menjelaskan alasannya terkait jual beli ganja saat
menghadiri acara di Dayah Nurul A’la Gampong Lampaya, Lhoknga, Aceh
Besar, Sabtu, 30 April 2016.”Kita selalu mengatakan ingin memajukan Aceh
dan membangun Aceh. Namun pada hakikatnya, adatnya, kita cukup susah
untuk membangun kalau tidak sependapat. Memperjuangkan apa saja tidak
hanya melalui ucapan tetapi perlu kejujuran, keberasamaan, dan
keikhlasan. Nyo hana nyan, hana peu cet langet,” kata pria yang akrab disapa Mualem tersebut.
Dia kemudian memaparkan fakta yang disebutkannya kepada para investor
saat di Simeulue. “Yang intinya saya katakan pada investor-investor
tersebut, bahwa pak investor di Aceh ada ladang ganja yang berpotensi di
Aceh untuk diolah menjadi obat. Di seluruh dunia, ganja adalah salah
satu obat yang paling mujarab untuk kanker dan obat bius. Jadi apa
salahnya jika WHO dan juga disini, di Aceh, bersama polisi, Kapolri, TNI
dan sebagainya untuk kita bangun pabrik untuk menampungnya,” katanya.
Kemudian Mualem juga menyebutkan perihal babi yang sempat dibicarakan
dengan investor asing di Simeulue. Menurutnya binatang yang diharamkan
dalam Islam ini merupakan makanan bagi mereka non-Muslim. “Jadi apa
salahnya diambil hama babi yang memangsa tanaman dan binatang peliharaan
tersebut untuk mereka,” katanya. (portalsatu.com).
Pernyataan Mualem tersebut, memang benar. Akan tetapi harus berpikir lebih jauh bahwa Aceh adalah salah satu provinsi khusus yang memberlakukan syariat islam.
Mari kita lihat lebih jauh kajian para ulama islam tentang hukum ganja dan babi beserta seluk beluk jual belinya:
Ganja
Ganja (hasyisy) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia(rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana
Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok,
dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dengan
demikian jelas termasuk khamr.[1]
Khamr dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “khamra” yang
bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan yaitu sesuatu yang menutupi
akal. Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamr yaitu segala
sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun baunya.
Dalil-dalil
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al A’raf 157, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Dalam Surat Al Baqarah ayat 219, “Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya.”
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi,berkorban
untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan
kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan
judi serta menghalangi kamu darimengingat Allah dan shalat. Maka
berhentilah kamu dari pekerjaan itu.” (QS. Al-Maidah :90- 91)
Dari Ibni Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamr dan
semua jenis khamr itu haram. Siapa yang minum khamr di dunia dan mati
terbiasanya meminumnya tanpa bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya
di akhirat ” (HR. Muslim dan Ad Daruquthuni)
Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309, dha’if)
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66, shahih)
(lampuislam.org).
(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar
Al-Asqalani, Imam Ibnul Qoyyim, Imam Al-Bahuti, dan Syaikh Muhammad bin
Ibrahim Alu Syaikh)
Fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika menjawab pertanyaan hukum
ganja yang diajukan kepadanya, ”Penggunaan ganja kering hukumnya haram,
baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram.
berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. barangsiapa yang menggunakannya
dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila
dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang
murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di
pemakaman kaum muslimin. dalam tempat lain, beliau berjata : Ganja lebih
layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan
akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras. (litab Fatawa
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 34/210).
Dan banyak lagi fatwa ulama lain yang menerangkan haramnya ganja.
Babi
Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai keharaman babi. Allah swt :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak
menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115).
Babi sudah kita ketahui adalah hewan yang diharamkan untuk
dikonsumsi. Namun di tengah-tengah kaum muslimin, ada bersengaja
berternak babi karena sifat hewan tersebut yang begitu produktif. Lalu
hasil dari daging tersebut dijual.Demikian juga dengan ganja. Kita simak
dalil-dalilnya antara lain:
Dalil sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya.
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132).
Sebagian ulama berkata bahwa haramnya tiga hal yang pertama yang
disebutkan dalam hadits adalah karena najisnya. Namun argumen seperti
ini tidaklah tepat. Karena kalau dianggap haram karena najisnya, padahal
sekelompok ulama masih membolehkan menjual kotoran (pupuk) yang najis.
Dalam masalah ini, ada yang katakan bolehnya adalah bagi pembeli, bukan
bagi penjual. Namun kurang tepat menyatakan bahwa setiap yang najis
haram untuk diperjualbelikan. Untuk pembahasan hadits ini, haramnya jual
beli disebabkan karena hal itu dihukumi haram dalam hadits. Itu saja
sebagai alasan yang lebih tepat sebagaimana keterangan Ash Shon’ani
dalam Subulus Salam, 5: 10.
Dari uraian kutipan ayat di atas yang menerangkan dengan tegas
mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung. Jika diteliti
lebih seksama ganja adalah salah satu jenis narkotika yang jauh lebih
berbahaya dari daripada khamar.
Telah dijelaskan dalam ayat al-Maidah Ayat 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Wallahu a’lam Wamaa taufiq illa billah..
Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan
keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita
halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
Dari penjelasan di atas Wagub Mualem harus berpikir lebih jauh bahwa
Aceh komit dengan syariat islamnya di segala bidang. Jika alasannya
hanya demi kesejahteraan masyarakat Aceh, apakah tidak ada jual beli
yang lebih halal dan bersih serta barokah untuk kita semua. Bukankah
islam mengajarkan keberkahan itu bukan dari barang yang kita makan dan
pergunakan akan tetapi termasuk di dalamnya dari mana barang itu
dikonsumsi. Ketika orang lain yang mengkonsumsi barang haram dan
bersumber dari yang kita jual, maka sama halnya kita mengkonsumsi barang
haram tersebut. Sekiranya penjelasan penulis ini dapat memberikan
pencerahan kepada Tuan Mualem, sebagai Umara’ yang membawahi masyarakat
Aceh yang patuh dengan syariat islamnya…(Tgk Muharam).
Dikutip: acehchannel.com
loading...
Post a Comment