Ilustrasi |
AMP - Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia di Malaysia dengan korban sebanyak 23 tenaga kerja wanita asal Jawa Barat dan DKI Jakarta. Mereka awalnya diimingi bekerja sebagai pemijat namun dijadikan pekerja s3ks komersial (PSK).
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana, menyampaikan bahwa tersangka perdagangan manusia berinisial AR alias Vio mengimingi korban dengan gaji Rp15 juta sebagai pemijat di tempat spa.
"Pengungkapan kasus berkat laporan salah seorang korban berinisial YS yang berhasil melarikan diri," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/8).
Setelah dua bulan bekerja, YS yang tak kuat dengan pekerjaannya itu dan kabur dengan dalih ingin menjenguk orangtua yang sakit. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk membuat laporan ke polisi.
Berdasarkan laporan YS, polisi pun langsung melakukan proses penyelidikan. Hasilnya ditemukan bahwa YS dan TKW lainnya sempat ditampung di apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua pekan hingga sebulan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Selama dua bulan pertama, TKW ini tidak menerima gaji karena dipotong biaya keberangkatan ke Malaysia.
"Dalam satu hari, korban melayani konsumen untuk berhubungan sekitar empat sampai sembilan kali. Kalau korban belum lunas utangnya, korban tidak boleh pulang," kata Umar.
Lebih dari itu, Umar menyampaikan bahwa 18 dari 23 korban yang berhasil diselamatkan. Polisi belum diketahui keberadaan lima TKW lainnya yang menjadi korban.
"Hal ini telah kami koordinasikan dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan penyidik akan dikirim ke Malaysia untuk melakukan pemeriksaan korban di shelter KBRI Kuala Lumpur," kata Umar.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat suami AR yang berinisial RHW, dan SH alias Sarip sebagai tersangka.
Polisi juga menduga ada kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum Imigrasi pada saat penerbitan paspor.
"Korban dibuatkan paspor menggunakan dokumen palsu yang dipesan RHW ke SH dengan biaya Rp 9,5 juta per paspor. Ada oknum yang terlibat sedang diselidiki," kata Umar. (CNN)
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana, menyampaikan bahwa tersangka perdagangan manusia berinisial AR alias Vio mengimingi korban dengan gaji Rp15 juta sebagai pemijat di tempat spa.
"Pengungkapan kasus berkat laporan salah seorang korban berinisial YS yang berhasil melarikan diri," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/8).
Setelah dua bulan bekerja, YS yang tak kuat dengan pekerjaannya itu dan kabur dengan dalih ingin menjenguk orangtua yang sakit. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk membuat laporan ke polisi.
Berdasarkan laporan YS, polisi pun langsung melakukan proses penyelidikan. Hasilnya ditemukan bahwa YS dan TKW lainnya sempat ditampung di apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua pekan hingga sebulan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Selama dua bulan pertama, TKW ini tidak menerima gaji karena dipotong biaya keberangkatan ke Malaysia.
"Dalam satu hari, korban melayani konsumen untuk berhubungan sekitar empat sampai sembilan kali. Kalau korban belum lunas utangnya, korban tidak boleh pulang," kata Umar.
Lebih dari itu, Umar menyampaikan bahwa 18 dari 23 korban yang berhasil diselamatkan. Polisi belum diketahui keberadaan lima TKW lainnya yang menjadi korban.
"Hal ini telah kami koordinasikan dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan penyidik akan dikirim ke Malaysia untuk melakukan pemeriksaan korban di shelter KBRI Kuala Lumpur," kata Umar.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat suami AR yang berinisial RHW, dan SH alias Sarip sebagai tersangka.
Polisi juga menduga ada kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum Imigrasi pada saat penerbitan paspor.
"Korban dibuatkan paspor menggunakan dokumen palsu yang dipesan RHW ke SH dengan biaya Rp 9,5 juta per paspor. Ada oknum yang terlibat sedang diselidiki," kata Umar. (CNN)
loading...
Post a Comment