Kedua pelaku ketika diamankan pihak kepolisian. Foto: Darmansyah Muda |
AMP - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polisi Resor (Polres) Aceh Barat mengamankan pasangan suami istri berinisial MS (35) dan LN (23), warga perumahan budha suci, Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Jumat (2/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Pasutri ini ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyambodo Nugroho, S.IK melalui Kepala Sat Res Narkoba, Inspektu Polisi Satu Miftahuda Dizha Fezuono, S.IK mengatakan penangkapan keduanya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat jika pasutri tersebut diduga merupakan bandar narkoba.
“Usai menerima laporan kami langsung turun untuk menangkap pelaku di rumahnya. Awalnya kami tidak menerima barang bukti, tapi setelah kami geledah semua, ditemukan sabu-sabu yang sudah dibuang dalam closed kamar mandi,” kata Dizha, Sabtu (3/9).
Dizha menjelaskan hasil penggeledahan ditemukan delapan paket sabu yang dibungkus dalam plastik besar dan kecil dengan berat keseluruhan 26 gram, selain itu juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
"Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 Juncto 112 Undang- undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, HS mengaku barang yang dimilikinya itu bukan untuk dijual namun hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. Sabu tersebut dirinya dapatkan dari warga Aceh Tengah melalui perantara rekannya yang disapa Aduen warga Nagan Raya.
"Sabu ini saya beli dengan harga Rp 19 juta. Sebagian ada yang sudah saya pakai saat berada di Aceh Tengah, saya beli di salah satu bukit yang berada diantara Bireun dan Bener Meriah,” ungkapnya.
Selain itu, HS juga mengaku barang haram itu digunakan sendiri dengan alasan frustasi karena baru saja cerai dengan istri pertamanya. Pria yang mengaku berasal dari Bekasi, Jawa Barat itu juga sempat memaksa LN istri keduanya yang saat ini juga diamankan pihak kepolisian untuk menggunakan barang haram itu saat keduanya berada di Aceh Tengah untuk liburan.
Sedangkan LN, mengaku tidak tahu menahu terhadap sabu yang ditemukan pihak kepolisian di closed kamar mandi rumahnya itu. Bahkan dirinya mengatakan jika selama ini suaminya jarang pulang karena dianggap istri kedua, sehingga tidak mengetahui jika suaminya selama ini sering menyimpan dan menggunakan narkoba.
“Saya tidak tahu apalagi dia tidak pernah cerita apapun tentang hal- hal yang kayak gini sama saya,” kata LN yang mengaku warga Pangkalan Berandan, Sumatera Utara.(AJNN.Net)
Kepala Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyambodo Nugroho, S.IK melalui Kepala Sat Res Narkoba, Inspektu Polisi Satu Miftahuda Dizha Fezuono, S.IK mengatakan penangkapan keduanya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat jika pasutri tersebut diduga merupakan bandar narkoba.
“Usai menerima laporan kami langsung turun untuk menangkap pelaku di rumahnya. Awalnya kami tidak menerima barang bukti, tapi setelah kami geledah semua, ditemukan sabu-sabu yang sudah dibuang dalam closed kamar mandi,” kata Dizha, Sabtu (3/9).
Dizha menjelaskan hasil penggeledahan ditemukan delapan paket sabu yang dibungkus dalam plastik besar dan kecil dengan berat keseluruhan 26 gram, selain itu juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
"Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 Juncto 112 Undang- undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, HS mengaku barang yang dimilikinya itu bukan untuk dijual namun hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. Sabu tersebut dirinya dapatkan dari warga Aceh Tengah melalui perantara rekannya yang disapa Aduen warga Nagan Raya.
"Sabu ini saya beli dengan harga Rp 19 juta. Sebagian ada yang sudah saya pakai saat berada di Aceh Tengah, saya beli di salah satu bukit yang berada diantara Bireun dan Bener Meriah,” ungkapnya.
Selain itu, HS juga mengaku barang haram itu digunakan sendiri dengan alasan frustasi karena baru saja cerai dengan istri pertamanya. Pria yang mengaku berasal dari Bekasi, Jawa Barat itu juga sempat memaksa LN istri keduanya yang saat ini juga diamankan pihak kepolisian untuk menggunakan barang haram itu saat keduanya berada di Aceh Tengah untuk liburan.
Sedangkan LN, mengaku tidak tahu menahu terhadap sabu yang ditemukan pihak kepolisian di closed kamar mandi rumahnya itu. Bahkan dirinya mengatakan jika selama ini suaminya jarang pulang karena dianggap istri kedua, sehingga tidak mengetahui jika suaminya selama ini sering menyimpan dan menggunakan narkoba.
“Saya tidak tahu apalagi dia tidak pernah cerita apapun tentang hal- hal yang kayak gini sama saya,” kata LN yang mengaku warga Pangkalan Berandan, Sumatera Utara.(AJNN.Net)
loading...
Post a Comment