Halloween Costume ideas 2015
loading...

Gubernur: Biaya Mutasi ke BL juga Dihapuskan

Warga antre untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Bersama Samsat Banda Aceh di Jalan Mr Tgk H Mohammad Hasan Lamcot, Banda Aceh
SELAIN memutihkan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Gubernur Zaini Abdullah juga mengeluarkan kebijakan untuk pemutihan biaya BBNKB kepada pemilik kendaraan BL dan non-BL yang hendak mutasi ke BL.

Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pembebasan/Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk kendaraan bermotor nomor polisi Aceh (BL) dan luar Aceh (Non-BL).

Gubernur Aceh juga memberikan pemutihan biaya BBNKB kepada pemilik kendaraan BL dan non-BL yang hendak mutasi ke BL.

Adapun persyaratannya, yaitu surat permohonan dan pernyataan sesuai lampiran Pergub, kuitansi jual beli/hibah/lelang/surat keterangan fiskal untuk non-BL/risalah lelang atau dum (kuintansi setoran ke rekening kas umum daerah), KTP asli dan fotokopi, fotokopi KK, notice pajak (SKPD) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terakit, STNK asli, dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli.

Pendaftaran untuk kendaraan bermotor non-BL dan BL, ditentukan paling lambat tanggal 30 September 2017 untuk dapat diberikan pembebasan/keringanan BBNKB. Pendaftarannya dilakukan dalam satu Sistem Aplikasi Samsat On Line.

Lebih juah, Jamaluddin mengatakan, kebijakan untuk membebaskan tunggakan/keringanan PKB dan BBNKB ini sudah pernah dilakukan beberapa gubernur sebelumnya.

Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan dan menggugah kesadaran masyarakat untuk kembali membayar pajak kendaraan bagi keperluan pembiayaan kelanjutan pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, rumah ibadah, rumah kuam duafa, anak yatim piatu dan lainnya di Aceh.

Pemutihan PKB itu, antara lain, dilakukan pada tahun 2001 semasa Abdullah Puteh memimpin Aceh dan Kadis Pendapatannya, Amrullah. Kemudian tahun 2007 dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kadis Pendapatannya, Idrus Hayat.

Selanjutnya pada tahun 2013 masa Gubernur Zaini Abdullah dan Kadisnya Paradis tahun 2013. Sekarang, di akhir masa pemerintahannya, Gubernur Zaini Abdullah kembali melakukan kebijakan pemutihan PKB saat Kadis Pendapatannya adalah Jamaluddin. (serambinews)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget