Ilustrasi |
AMP - Seorang perempuan warga Desa Mutiara, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, mengaku diperkosa Juliandi (26), pekerja tambang emas tradisional di kawasan itu. Aksi pelaku diduga terpengaruh film porno yang disimpan dalam handphone miliknya.
Keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Sawang yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan. “Setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial N, kami langsung menangkap tersangka yang telah melarikan diri ke Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto SSos di Tapaktuan, Rabu (2/3).
Dijelaskannya, tersangka yang merupakan warga Desa Panggoi, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya itu ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada 27 Februari 2016 sekitar pukul 18.00 Wib. “Langsung diboyong ke Tapaktuan dan ditahan di sel Mapolres Aceh Selatan,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit HP merek Oppo. Setelah diperiksa, ternyata di dalam HP tersebut tersimpan hampir 200 film porno. “Kuat dugaan, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka akibat terpengaruh film porno,” sebut Iptu Darmawanto.
Didampingi Kanit PPA Bripka AR Fadhly R, Darmawanto menjelaskan, kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada Kamis (18/2) sekira pukul 09.00 WIB. Kala itu korban yang berusia 19 tahun sedang merapikan tempat tidur di salah satu kamar rumahnya di Desa Mutiara, Kecamatan Sawang.
Tersangka yang saat itu berada di belakang rumah korban, secara tiba-tiba menyelonong masuk ke kamar korban dan langsung mengunci pintu kamar serta menarik tangan korban ke atas tempat tidur.
Sadar bahwa dia ingin diperkosa, korban berteriak minta tolong. Namun naas baginya, kondisi rumah korban yang sedang kosong mengakibatkan teriakannya tidak ada yang mendengar. “Tersangka terus memaksa sampai akhirnya berhasil melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Darmawanto, menceritakan kronologis kejadian.
Tiba-tiba ibu korban masuk ke dalam rumah. Ia berusaha membuka pintu kamar namun tidak berhasil, karena terkunci dari dalam. Kemudian ibu korban mengetuk pintu berkali-kali sembari berteriak memanggil anaknya supaya membuka pintu.
“Mendengar pintu terus di ketuk dari luar, kemudian korban bangkit membuka pintu kamar. Saat itu ibu korban bertanya sama anaknya, apa kamu buat di dalam kamar, lalu korban melaporkan kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosanya,” kata Darmawanto mengutip keterangan korban.
Menurut keterangan pihak keluarga, sambung Darmawanto, tersangka pemerkosa tersebut diketahui sudah sejak lama tinggal di rumah korban, yakni sejak dia bekerja sebagai penambang emas tradisional di desa setempat.
“Ibu korban sudah menganggap tersangka tersebut seperti anak angkatnya, karena sudah lama tinggal di rumahnya,” tambah Kanit PPA Polres Aceh Selatan, Bripka AR Fadhly R.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit sebanyak 125 kali, dan paling banyak 175 kali. Dalam Qanun Jinayat, tersangka pemerkosaan juga terancam hukuman penjara paling sedikit selama 125 bulan dan paling lama 175 bulan, serta denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan paling banyak 1.750 gram emas murni.[*]
Keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Sawang yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan. “Setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial N, kami langsung menangkap tersangka yang telah melarikan diri ke Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto SSos di Tapaktuan, Rabu (2/3).
Dijelaskannya, tersangka yang merupakan warga Desa Panggoi, Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya itu ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada 27 Februari 2016 sekitar pukul 18.00 Wib. “Langsung diboyong ke Tapaktuan dan ditahan di sel Mapolres Aceh Selatan,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit HP merek Oppo. Setelah diperiksa, ternyata di dalam HP tersebut tersimpan hampir 200 film porno. “Kuat dugaan, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka akibat terpengaruh film porno,” sebut Iptu Darmawanto.
Didampingi Kanit PPA Bripka AR Fadhly R, Darmawanto menjelaskan, kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada Kamis (18/2) sekira pukul 09.00 WIB. Kala itu korban yang berusia 19 tahun sedang merapikan tempat tidur di salah satu kamar rumahnya di Desa Mutiara, Kecamatan Sawang.
Tersangka yang saat itu berada di belakang rumah korban, secara tiba-tiba menyelonong masuk ke kamar korban dan langsung mengunci pintu kamar serta menarik tangan korban ke atas tempat tidur.
Sadar bahwa dia ingin diperkosa, korban berteriak minta tolong. Namun naas baginya, kondisi rumah korban yang sedang kosong mengakibatkan teriakannya tidak ada yang mendengar. “Tersangka terus memaksa sampai akhirnya berhasil melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Darmawanto, menceritakan kronologis kejadian.
Tiba-tiba ibu korban masuk ke dalam rumah. Ia berusaha membuka pintu kamar namun tidak berhasil, karena terkunci dari dalam. Kemudian ibu korban mengetuk pintu berkali-kali sembari berteriak memanggil anaknya supaya membuka pintu.
“Mendengar pintu terus di ketuk dari luar, kemudian korban bangkit membuka pintu kamar. Saat itu ibu korban bertanya sama anaknya, apa kamu buat di dalam kamar, lalu korban melaporkan kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosanya,” kata Darmawanto mengutip keterangan korban.
Menurut keterangan pihak keluarga, sambung Darmawanto, tersangka pemerkosa tersebut diketahui sudah sejak lama tinggal di rumah korban, yakni sejak dia bekerja sebagai penambang emas tradisional di desa setempat.
“Ibu korban sudah menganggap tersangka tersebut seperti anak angkatnya, karena sudah lama tinggal di rumahnya,” tambah Kanit PPA Polres Aceh Selatan, Bripka AR Fadhly R.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit sebanyak 125 kali, dan paling banyak 175 kali. Dalam Qanun Jinayat, tersangka pemerkosaan juga terancam hukuman penjara paling sedikit selama 125 bulan dan paling lama 175 bulan, serta denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan paling banyak 1.750 gram emas murni.[*]
sumber: pikiranmerdeka.co
loading...
Post a Comment