Halloween Costume ideas 2015
loading...

Korupsi Dana Migas Rp 22,3 M, Kejati Geledah Kantor Dinas Keuangan Aceh

Salah seorang Tim Kejati Aceh sedang membawa berkas dari Ruang Bendahara Dinas Keuangan Aceh
Banda Aceh - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah kantor Dinas Keuangan Aceh, yang berada di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh.

Dikutip dari  aceHTrend.co penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan menggeledah sejumlah ruangan di kantor, seperti ruang kepala dinas dan ruang bendahara.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejati Aceh itu terkait kasus bekas kepala DPKKA lama yaitu Drs. Paradis, M.Si. Sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan Paradis bersama dua bekas pejabat DPKKA lainnya sebagai tersangka korupsi dana migas Rp 22,3 miliar saat masih berkiprah di Dinas Keuangan Aceh itu.

Kedua tersangka baru tersebut antara lain, berinisial Drs Muh dan Hdy S.sos. Keduanya ditetapkan dengan Nomor: PRINT-05/N.1/Fd.1/07/2015 dan Nomor : PRINT-06/N.1/Fd.1/07/2015, tanggal 24 Juli 2015. Penetapan itu setelah keduanya diperiksa sebagai saksi.
dinas keuangan aceh
Seperti diberitakan media di Februari 2015, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kebocoran anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp 22,3 miliar. Kebobolan ini terjadi pada tahun 2011 ke bawah. Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintahan Aceh Tahun 2012.

Dalam LHP BPK disebutkan, kebobolan anggaran Aceh ini jumlahnya mencapai Rp 33 miliar. Kebobolan terjadi dalam dua tahap, Rp 22 miliar diantaranya tahun 2010 ke bawah dan Rp 11 miliar terjadi di tahun 2011.

Namun demikian, untuk kebobolan tahun 2011, Rp 8 miliar lebih diantaranya sudah ditutupi, sementara sisanya Rp 2 miliar lebih lagi alirannya masih diselidiki. Menurut keterangan para tersangka, sisa ini bocor hanya karena salah catat saja. [red]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget