Salah seorang Tim Kejati Aceh sedang membawa berkas dari Ruang Bendahara Dinas Keuangan Aceh |
Banda Aceh - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah
kantor Dinas Keuangan Aceh, yang berada di Jalan
Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh.
Dikutip dari aceHTrend.co penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dengan menggeledah sejumlah
ruangan di kantor, seperti ruang kepala dinas dan ruang
bendahara.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejati Aceh itu terkait kasus bekas
kepala DPKKA lama yaitu Drs. Paradis, M.Si. Sebelumnya, Kejati Aceh
telah menetapkan Paradis bersama dua bekas pejabat DPKKA lainnya sebagai
tersangka korupsi dana migas Rp 22,3 miliar saat masih berkiprah di
Dinas Keuangan Aceh itu.
Kedua tersangka baru tersebut antara lain, berinisial Drs Muh dan Hdy
S.sos. Keduanya ditetapkan dengan Nomor: PRINT-05/N.1/Fd.1/07/2015 dan
Nomor : PRINT-06/N.1/Fd.1/07/2015, tanggal 24 Juli 2015. Penetapan itu
setelah keduanya diperiksa sebagai saksi.
Seperti diberitakan media di Februari 2015, Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kebocoran anggaran pada
Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp 22,3 miliar.
Kebobolan ini terjadi pada tahun 2011 ke bawah. Hal ini diketahui
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan
Pemerintahan Aceh Tahun 2012.
Dalam LHP BPK disebutkan, kebobolan anggaran Aceh ini jumlahnya
mencapai Rp 33 miliar. Kebobolan terjadi dalam dua tahap, Rp 22 miliar
diantaranya tahun 2010 ke bawah dan Rp 11 miliar terjadi di tahun 2011.
Namun demikian, untuk kebobolan tahun 2011, Rp 8 miliar lebih
diantaranya sudah ditutupi, sementara sisanya Rp 2 miliar lebih lagi
alirannya masih diselidiki. Menurut keterangan para tersangka, sisa ini
bocor hanya karena salah catat saja. [red]
loading...
Post a Comment