MD (40) pelaku pencabulan terhadap 12 anak di Kuta Baro, Aceh Besar. Foto: Fauzi Cut Syam. |
AMP - MD (40) sungguh tak menyangka. Hanya karena kehilangan dua ekor bebek, dia lantas menuduh sejumlah anak-anak di desanya sebagai pelaku pencurian. Namun akhirnya dia sendiri harus mendekam di hotel prodeo, atas sangkaan telah mencabuli sebanyak 12 anak.
Duda beranak satu dan sudah dua tahun berpisah dengan istrinya tersebut adalah warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Sepanjang tahun 2011 sampai 2015 dia telah berhasil mencabuli 12 anak di bawah umur, di berbagai tempat di dalam kampungnya. Terkadang dalam satu kali aksi, dia mengumpulkan dua sampai tiga anak. Saat melakukan pencabulan, dia mempertontonkan kepada anak-anak lainnya.
Informasi ini disampaikan oleh Kombes. Nurfallah yang menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Rabu (2/3/2016) saat melakukan konferensi pers.
Nurfalah menjelaskan, ihwal terungkapnya perilaku menyimpang ini berawal dari sebuah peristiwa hilangnya dua ekor bebek MD yang kemudian lelaki itu menuduh anak-anak di dekat rumahnya sebagai pelaku.
Tak terima dituduh secara serampangan, salah satu korban kemudian menceritakan kepada ibunya tentang pencabulan yang dilakukan oleh MD terhadap dirinya. Keluarga korban pun meradang. Maka gegerlah penduduk kampung. Apalagi kemudian juga terungkap bawa korbannya bukan hanya satu orang. Jumlah total 12 anak sudah pernah dicabuli oleh MD.
Masyarakat pun mulai mencari keberadaan MD. Namun sebelum warga berhasil melampiaskan kemarahannya kepada lelaki tersebut, polisi dari Polsek Kuta Baro mengamankan tersangka pada Selasa (1/3/2016).
Duda beranak satu dan sudah dua tahun berpisah dengan istrinya tersebut adalah warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Sepanjang tahun 2011 sampai 2015 dia telah berhasil mencabuli 12 anak di bawah umur, di berbagai tempat di dalam kampungnya. Terkadang dalam satu kali aksi, dia mengumpulkan dua sampai tiga anak. Saat melakukan pencabulan, dia mempertontonkan kepada anak-anak lainnya.
Informasi ini disampaikan oleh Kombes. Nurfallah yang menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Rabu (2/3/2016) saat melakukan konferensi pers.
Nurfalah menjelaskan, ihwal terungkapnya perilaku menyimpang ini berawal dari sebuah peristiwa hilangnya dua ekor bebek MD yang kemudian lelaki itu menuduh anak-anak di dekat rumahnya sebagai pelaku.
Tak terima dituduh secara serampangan, salah satu korban kemudian menceritakan kepada ibunya tentang pencabulan yang dilakukan oleh MD terhadap dirinya. Keluarga korban pun meradang. Maka gegerlah penduduk kampung. Apalagi kemudian juga terungkap bawa korbannya bukan hanya satu orang. Jumlah total 12 anak sudah pernah dicabuli oleh MD.
Masyarakat pun mulai mencari keberadaan MD. Namun sebelum warga berhasil melampiaskan kemarahannya kepada lelaki tersebut, polisi dari Polsek Kuta Baro mengamankan tersangka pada Selasa (1/3/2016).
“Sebagian korban sudah divisum dan sedang dalam proses dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga segera ke TKP untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun dengan denda lima miliar,” ujar Nurfallah.
Dalam kesempatan tersebut, Nurfallah juga mengatakan, jumlah korban kemungkinan akan bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.[]
Sumber: acehtrend.co
loading...
Post a Comment