Jakarta - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani yang didakwa melakukan korupsi sebesar Rp5.360.875.500 atau Rp5,3 miliar dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011 tersebut hanya Ocehan sandiwara politik.
Salah satu sumber menyebutkan, jejak uang pemberian Ruslan bukan kepada Irwandi Yusuf, tapi kepada salah satu tokoh yang sekarang lagi di anjung-anjung para elit dan eks GAM.
Menurutnya, pada saat itu Irwandi Yusuf hanya fokus pada program NGO pasca tsunami Aceh, dan semua kegiatan proyek dilimpahkan kepadanya, bahkan termasuk sejumlah anggaran yang disebutkan oleh Ruslan di JPU KPK turut di nikmati oleh 2 orang partai lokal tersebut.
"Saya Yakin Irwandi Yusuf tidak tau masalah anggran tersebut, dan juga tidak akan terlibat dalam kasus Ruslan,"tutur salah seorang yang namanya tidak disebutkan.
Bahkan dia menyatakan, pengakuan Ruslan hanya ocehan sandiwara politik yang dimainkan oleh orang-orang terhoramat di Aceh.
Seperti Dikutip di Kompas.com, Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa merugikan negara sebesar Rp 116 miliar.
Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut Jaksa, Ruslan bersama-sama dengan terdakwa lainnya mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan metode penunjukan langsung.
Kemudian, memerintahkan PPK untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah di gelembungkan (mark up).
Selain itu, Ruslan menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan. Segala hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kasus ini terjadi saat Ruslan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), tahun 2010-2011. Ruslan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,3 miliar.
Kasus ini bermula saat Ruslan mengusulkan anggaran pembangunan Dermaga Bongkar. Kemudian, pada 2011, disetujui pagu anggaran sebesar Rp263 miliar. Dermaga Bongkar telah dibangun sejak 2004-2010.
Meski anggarannya single year, setiap tahunnya proyek pembangunan selalu dilakukan oleh kontraktor yang sama, yakni PT Nindya Karya bekerja sama dengan PT Tuah Sejati.
Terpilihnya kontraktor tersebut atas penunjukan langsung BPKS. Ruslan bahkan meminta PPK untuk membuat telaah yang pada intinya telaah itu mengusulkan bahwa lelang pembangunan dapat diganti dengan penunjukan langsung.
Ruslan kemudian meminta analisa teknis tentang kelanjutan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang kepada PT Ecoplan Rekabumi Interconsult. Staf ahli PT Ecoplan, Ananta Sofwan kemudian membuat perhitungan biaya estimasi untuk pembangunan Dermaga yang harganya sudah digelembungkan (mark up), yakni sebesar Rp 264 miliar.
Analisis tersebut kemudian dijadikan dasar PPK untuk menyusun harga perkiraan. Setelah melaksanakan pekerjaannya, PT Nindya Sejati kemudian melakukan penagihan pembayaran termin proyek kepada BPKS, sehingga Nindya Sejati telah menerima pembayaran uang muka dan tujuh kali termin pembayaran dari BPKS, yang jumlahnya Rp 262 miliar.
"Bahwa dari jumlah pembayaran di atas, uang yang benar-benar digunakan PT Nindya Sejati (biaya rill) hanya Rp147 miliar, yang digunakan untuk biaya operasional, pembelian material ke supplier dan pembayaran subkontraktor," kata Jaksa.
Setelah proses pencairan termin, Ruslan meminta komitmen fee dari nilai kontrak pekerjaan kepada pihak Nindya Sejati. Selain untuk pribadi, uang tersebut diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak-pihak lainnya. Dalam surat Dakwaan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menerima Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya, Ruslan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut Jaksa, Ruslan bersama-sama dengan terdakwa lainnya mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan metode penunjukan langsung.
Kemudian, memerintahkan PPK untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah di gelembungkan (mark up).
Selain itu, Ruslan menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan. Segala hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kasus ini terjadi saat Ruslan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), tahun 2010-2011. Ruslan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,3 miliar.
Kasus ini bermula saat Ruslan mengusulkan anggaran pembangunan Dermaga Bongkar. Kemudian, pada 2011, disetujui pagu anggaran sebesar Rp263 miliar. Dermaga Bongkar telah dibangun sejak 2004-2010.
Meski anggarannya single year, setiap tahunnya proyek pembangunan selalu dilakukan oleh kontraktor yang sama, yakni PT Nindya Karya bekerja sama dengan PT Tuah Sejati.
Terpilihnya kontraktor tersebut atas penunjukan langsung BPKS. Ruslan bahkan meminta PPK untuk membuat telaah yang pada intinya telaah itu mengusulkan bahwa lelang pembangunan dapat diganti dengan penunjukan langsung.
Ruslan kemudian meminta analisa teknis tentang kelanjutan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang kepada PT Ecoplan Rekabumi Interconsult. Staf ahli PT Ecoplan, Ananta Sofwan kemudian membuat perhitungan biaya estimasi untuk pembangunan Dermaga yang harganya sudah digelembungkan (mark up), yakni sebesar Rp 264 miliar.
Analisis tersebut kemudian dijadikan dasar PPK untuk menyusun harga perkiraan. Setelah melaksanakan pekerjaannya, PT Nindya Sejati kemudian melakukan penagihan pembayaran termin proyek kepada BPKS, sehingga Nindya Sejati telah menerima pembayaran uang muka dan tujuh kali termin pembayaran dari BPKS, yang jumlahnya Rp 262 miliar.
"Bahwa dari jumlah pembayaran di atas, uang yang benar-benar digunakan PT Nindya Sejati (biaya rill) hanya Rp147 miliar, yang digunakan untuk biaya operasional, pembelian material ke supplier dan pembayaran subkontraktor," kata Jaksa.
Setelah proses pencairan termin, Ruslan meminta komitmen fee dari nilai kontrak pekerjaan kepada pihak Nindya Sejati. Selain untuk pribadi, uang tersebut diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak-pihak lainnya. Dalam surat Dakwaan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menerima Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya, Ruslan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Irwandi Yusuf juga telah di periksa oleh KPK, namun sama sekali tidak terbukti, apakah ada rahasia di balik pemeriksaan Irwandi yang akan menyeret orang terpenting di Aceh?
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memaparkan tentang pemeriksaan dirinya di kantor KPK, seperti di lansir suara.com, Rabu, 11 Mei 2016, Irwandi mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, Aceh, tahun 2011.
"Ada 12 pertanyaan," kata Irwandi di gedung KPK, Rabu (11/5/2016).
Salah satu pertanyaannya seputar kedekatan Irwandi dengan Ruslan. Irwandi mengaku sudah lama kenal Ruslan.
"Ditanya apa aku kenal Ruslan Abdul Gani, aku kenal sejak lama, dia aku anggap mampu prestasinya bagus orangnya cukup lurus ya itu aja," katanya.
Namun, Irwandi membantah mengetahui soal penyuapan dalam proyek Dermaga Sabang.
"Nggak tahu," katanya.
Irwandi mengaku tidak tahu menahu adanya permainan suap yang dilakukan BUMD dalam proyek Dermaga Sabang.
"Nggak tahu, kalau tahu sudah kutendang," kata dia.
"Ada 12 pertanyaan," kata Irwandi di gedung KPK, Rabu (11/5/2016).
Salah satu pertanyaannya seputar kedekatan Irwandi dengan Ruslan. Irwandi mengaku sudah lama kenal Ruslan.
"Ditanya apa aku kenal Ruslan Abdul Gani, aku kenal sejak lama, dia aku anggap mampu prestasinya bagus orangnya cukup lurus ya itu aja," katanya.
Namun, Irwandi membantah mengetahui soal penyuapan dalam proyek Dermaga Sabang.
"Nggak tahu," katanya.
Irwandi mengaku tidak tahu menahu adanya permainan suap yang dilakukan BUMD dalam proyek Dermaga Sabang.
"Nggak tahu, kalau tahu sudah kutendang," kata dia.
Irwandi juga pernah menuliskan status via Facebooknya, "Maka Kecewalah pelanduk-pelanduk politik," tulis Irwandi Yusuf dalam akun Facebook miliknya,pasca di periksa oleh KPK.
"Singkat, padat dan jelas," tulis Irwandi di bawah kalimat tadi.
Tidak jelas siapa pelanduk-pelanduk politik yang dimaksud oleh Irwandi, apakah orang ang menjadi lawan politik atau yang menikmati sejumlah anggran yang di korupsi oleh Ruslan,?(Red)
"Singkat, padat dan jelas," tulis Irwandi di bawah kalimat tadi.
Tidak jelas siapa pelanduk-pelanduk politik yang dimaksud oleh Irwandi, apakah orang ang menjadi lawan politik atau yang menikmati sejumlah anggran yang di korupsi oleh Ruslan,?(Red)
loading...
Post a Comment