Halloween Costume ideas 2015
loading...

Aceh Barat Freeport Kedua

Meulaboh - Bupati Aceh Barat, T Alaidinsyah menyebutkan potensi hasil alam berupa emas sangat tinggi terkandung di Aceh Barat. Sejauh bukti barisan itu menyimpan hingga ribuan ons emas. Namun, karena bersinggung dengan ekosistem Leuser yang berstatus hutan lindung, emas itu tak bisa ditawarkan untuk investor.

"Itu emas luas biasa, Freeport kedua. Lokasinya di antara Sungai Mas dan Geumpang, saya dengar itu mencapai lima juta ons, tapi belum pasti data akurat,” kata Alaidinsyah saat diwawancarai beberapa hari lalu.

Saat ini, pertambangan emas tak berizin banyak dijumpai di Aceh Barat tersebut, kata Tito—sapaan T Alaidinsyah, masyarakat menggunakan alat berupa Pompa Keong dan alat berat (eskavator). “Kalau masyarakat tidak sanggup mengali dengan linggis, maka pakai alat berat,” jelasnya.

Untuk memisahkan butiran emas dengan batu pasir, masyarakat biasanya menggunakan alat bernama Indang. Tidak menggunakan bahan kimia yang biasanya digunakan untuk memisahkan butiran emas dan pasir seperti Merkuri. "Idang itu digoyang-goyang, sehingga emas itu turun kebawah dan pasirnya ke samping. Saya pastikan mereka tidak menggunakan bahan kimia,” kata Tito.

Tito berujar, hanya ada satu perusahaan pertambangan emas yang memiliki izin di Aceh Barat, yaitu PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), sedangkan PT MIFA, PT Nirmala, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), dan PT Indonesia Pasifik Energi (IPE) bergerak dalam hasil alam berupa batu bara.

Intruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium Tambang disikapi dengan baik oleh Pemerintah Aceh Barat. Pemda setempat tidak akan mengeluarkan izin-izin baru untuk pertambangan. “Namun perusahan-perusahaan itu masih menggunakan izin lama. Dan yang berhak menutup perusahaan tambang itu adalah provinsi,” ungkapnya.

Sebagai salah satu perusahan yang mempunyai izin tambang emas, PT KPPA tidak memiliki lahan banyak untuk beroperasi. “Hanya sekitar dua ratus hektar, itu di Kecamatan Sungai Mas,” ujar Tito.

Untuk pertambangan emas masyarakat saat ini masih tak memiliki izin, Pemkab Aceh Barat menawarkan solusi, yang menata ruang pertambangan tersebut, yang namanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal itu sedang dikoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Bentuknya model-model yang kecil gitu dan mereka dikasih izin, legal. Tapi harus dibuat WPR nya dulu, nanti dibagi ke masyarakat siapa yang ingin mengurus izin masing-masing WPR itu,”imbuh Tito.

Solusi seperti itu, kata Tito, guna bisa menata ruang pertambangan di Aceh Barat itu. Ketika nanti, setelah terjadinya penggalian, maka akan ditutup kembali. “Agar tidak merusak lingkungan. Reklamasi, diatur sedemikian rupa."(*) Sumber: AJNN.Net
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget