Presiden Jokowi |
Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh sedang menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Penghinaan itu diduga dilakukan oknum petinggi KPA saat berlangsung acara di lokasi kantor KPA wilayah Pase, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Nurfallah kepada portalsatu.com, Jumat, 29 April 2016. Menurut dia, pihak kepolisian membuat laporan model A, karena saat kejadian tersebut (dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi) ada enam anggota polisi yang berjaga-jaga di sekitar kantor KPA, tempat berlangsungnya acara KPA.
“Kasus ini ditindaklanjuti dengan memanggil beberapa saksi yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden. Dan jika terbukti maka penghina presiden ini akan dikenakan pasal 108 KUHP dan pasal 160 tentang penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Nurfallah.
Nurfallah menyebut pihaknya sudah memanggil empat petinggi KPA Wilayah Pase sebagai saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut, salah satunya berinisial Z alias N. Akan tetapi, kata Nurfallah, hanya seorang saksi yang memenuhi panggilan yaitu MD.
Menurut Nurfallah, ke depan Polda Aceh akan melayangkan panggilan kedua terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan pertama. Jika pada panggilan kedua nantinya saksi-saksi itu masih mangkir, kata dia, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Jadi kepada saksi-saksi ini diharapkan untuk datang atas pemanggilan tersebut,” kata Nurfallah.[portalsatu.com]
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Nurfallah kepada portalsatu.com, Jumat, 29 April 2016. Menurut dia, pihak kepolisian membuat laporan model A, karena saat kejadian tersebut (dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi) ada enam anggota polisi yang berjaga-jaga di sekitar kantor KPA, tempat berlangsungnya acara KPA.
“Kasus ini ditindaklanjuti dengan memanggil beberapa saksi yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden. Dan jika terbukti maka penghina presiden ini akan dikenakan pasal 108 KUHP dan pasal 160 tentang penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Nurfallah.
Nurfallah menyebut pihaknya sudah memanggil empat petinggi KPA Wilayah Pase sebagai saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut, salah satunya berinisial Z alias N. Akan tetapi, kata Nurfallah, hanya seorang saksi yang memenuhi panggilan yaitu MD.
Menurut Nurfallah, ke depan Polda Aceh akan melayangkan panggilan kedua terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan pertama. Jika pada panggilan kedua nantinya saksi-saksi itu masih mangkir, kata dia, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Jadi kepada saksi-saksi ini diharapkan untuk datang atas pemanggilan tersebut,” kata Nurfallah.[portalsatu.com]
loading...
Post a Comment