AMP - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberhentikan sementara anggotanya, TM Nurlif. Pemberhentian ini terkait dengan status Nurlif yang menjadi tersangka suap pemberian cek pelawat paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Nurlif diberhentikan sementara sejak 20 Oktober 2010 melalui Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 12/K/I-XIII.2/10/2010 yang ditandatangani Ketua BPK, Hadi Purnomo.
"Memberhentikan sementara Saudara T Muhammad Nurlif sebagai Anggota VII BPK," kata Hadi Purnomo, seperti dikutip dari SK Pemberhentian Nurlif, Selasa 23 November 2010.
Hak administratif dan keuangan NUrlif selama dinonaktifkan ini akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Saudara TM Nurlif dapat diangkat kembali menjadi Anggota BPK berdasarkan keputusan yang diambil dalam sidang BPK," jelas Hadi Purnomo dalam suratnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 26 tersangka suap pemberian cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, pemilihan dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Nurlif menjadi tersangka karena menerima Rp550 juta usai pemilihan itu. Saat itu Nurlif duduk sebagai anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Viva)
Nurlif diberhentikan sementara sejak 20 Oktober 2010 melalui Surat Keputusan Ketua BPK Nomor 12/K/I-XIII.2/10/2010 yang ditandatangani Ketua BPK, Hadi Purnomo.
"Memberhentikan sementara Saudara T Muhammad Nurlif sebagai Anggota VII BPK," kata Hadi Purnomo, seperti dikutip dari SK Pemberhentian Nurlif, Selasa 23 November 2010.
Hak administratif dan keuangan NUrlif selama dinonaktifkan ini akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Saudara TM Nurlif dapat diangkat kembali menjadi Anggota BPK berdasarkan keputusan yang diambil dalam sidang BPK," jelas Hadi Purnomo dalam suratnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 26 tersangka suap pemberian cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, pemilihan dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Nurlif menjadi tersangka karena menerima Rp550 juta usai pemilihan itu. Saat itu Nurlif duduk sebagai anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Viva)
loading...
Post a Comment