Ilustrasi |
AMP - Seorang pria berinisial HD (28) yang diduga memperkosa teman kantor berinisial LN (20) di toilet salah satu perusahaan pada 24 April 2016, diringkus petugas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara
"Pelaku diduga telah lama memendam perasaan kepada korban," kata Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Argowiyono di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Argowiyono menjelaskan, kejadian berawal saat korban bertugas membersihkan lantai toilet kantor kemudian pelaku masuk. Pelaku yang mendadak masuk toilet langsung mengunci pintu dari dalam dan memaksa mencumbu korban LN.
Saat itu, kata Argowiyono, LN sempat berteriak meminta tolong namun tidak ada seorang pun yang mendengar.
Diungkapkan perwira menengah kepolisian itu, korban sempat mengigit bibir, dada bagian kiri dan lengan kiri tersangka. Karena kalah tenaga, pelaku mencekik leher dan membuka celana korban hingga terjadi pemerkosaan.
Usai diperlakukan tidak senonoh, korban melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan kantor tersebut dilanjutkan laporan kepada anggota Polsek Kelapa Gading yang meringkus HD.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam, dua celana panjang warna hitam dan cokelat, serta kaos warna biru.
Tersangka HD dijerat Pasal 285 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(Rima)
"Pelaku diduga telah lama memendam perasaan kepada korban," kata Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Argowiyono di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Argowiyono menjelaskan, kejadian berawal saat korban bertugas membersihkan lantai toilet kantor kemudian pelaku masuk. Pelaku yang mendadak masuk toilet langsung mengunci pintu dari dalam dan memaksa mencumbu korban LN.
Saat itu, kata Argowiyono, LN sempat berteriak meminta tolong namun tidak ada seorang pun yang mendengar.
Diungkapkan perwira menengah kepolisian itu, korban sempat mengigit bibir, dada bagian kiri dan lengan kiri tersangka. Karena kalah tenaga, pelaku mencekik leher dan membuka celana korban hingga terjadi pemerkosaan.
Usai diperlakukan tidak senonoh, korban melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan kantor tersebut dilanjutkan laporan kepada anggota Polsek Kelapa Gading yang meringkus HD.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam, dua celana panjang warna hitam dan cokelat, serta kaos warna biru.
Tersangka HD dijerat Pasal 285 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(Rima)
loading...
Post a Comment