Jenazah Iwan saat berada di RSUD dr. Zubir Mahmud |
AMP - Salah seorang tersangka kasus ilegal loging bernama Iwan, warga Medan meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres Aceh Timur, Jumat (29/4). Saat ini jasad Iwan sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan tahanan yang meninggal merupakan salah seorang pelaku ilegal logging yang ditangkap beberapa waktu yang lalu. "Sebelumnya Iwan pernah mengeluh sakit di ulu hati, kami tidak tutup-tutupi, silahkan tanya ke dokter," kata Budi Nasuha kepada AJNN.
Namun, dr. Rahmat Asri yang menangani jasad tersebut mengaku Iwan diduga meninggal karena terkena serangan jantung. "Iwan diduga meninggal karena serangan jantung," kata Rahmat.
Sampai berita ini di diturunkan, jenazah Iwan masih berada di rumah sakit, dan dalam pengawasan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Aceh Timur menangkap para pelaku ilegal loging serta mengamankan 50 ton kayu dari berbagai jenis di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis (21/4).
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan berbagai macam alat berat yang digunakan untuk menebang hutan. "Sejak, Rabu (20/4) kemarin, kami langsung menggerebek lokasi kegiatan ilegal loging," kata Kasatreskrim.[*]
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan tahanan yang meninggal merupakan salah seorang pelaku ilegal logging yang ditangkap beberapa waktu yang lalu. "Sebelumnya Iwan pernah mengeluh sakit di ulu hati, kami tidak tutup-tutupi, silahkan tanya ke dokter," kata Budi Nasuha kepada AJNN.
Namun, dr. Rahmat Asri yang menangani jasad tersebut mengaku Iwan diduga meninggal karena terkena serangan jantung. "Iwan diduga meninggal karena serangan jantung," kata Rahmat.
Sampai berita ini di diturunkan, jenazah Iwan masih berada di rumah sakit, dan dalam pengawasan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Aceh Timur menangkap para pelaku ilegal loging serta mengamankan 50 ton kayu dari berbagai jenis di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis (21/4).
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan berbagai macam alat berat yang digunakan untuk menebang hutan. "Sejak, Rabu (20/4) kemarin, kami langsung menggerebek lokasi kegiatan ilegal loging," kata Kasatreskrim.[*]
Sumber; AJNN.Net
loading...
Post a Comment