AMP - Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pihaknya akan memproses kasus pemukulan dialami Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi sesuai hukum berlaku.
"Masalah pemukulan tersebut tetap kita proses hukum. Saat ini kita sedang pelajari laporan yang telah masuk dari si korban," ujar AKP Budi menjawab portalsatu.com, Kamis, 28 April 2016.
Budi menyebut pihaknya juga sedang menunggu hasil visum korban pemukulan itu. Kata dia, pihaknya bakal memeriksa para saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kita juga sedang menunggu hasil visum. Kasus ini nanti juga kita periksa saksi-saksi yang melihat kejadian pemukulan itu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini.
Disinggung mengenai laporan pengaduan Ridwan yang pernah masuk ke pihak kepolisian atas perkara penculikan dirinya pada 2015 lalu oleh kelompok Din Minimi, Budi mengatakan, perkara tersebut sedang dikoordinasikan dengan Polda Aceh.
"Nah, masalah itu, kami sedang koordinasi dengan Polda Aceh, nanti kita tunggu saja bagaimana keputusannya," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan, mantan sandera Din Minimi, memukul Nurdin bin Ismail usai pertandingan sepak bola Turnamen PA/KPA di lapangan Moun Doe, Gampong Tanoh Abe, Kecamatan Idi Rayek, Rabu, 27 April 2016 sore. Banyak warga yang menyaksikan aksi pemukulan tersebut.
Ridwan atau dikenal Nawan, 41 tahun, adalah warga Teupin Nyareng, Kecamatan Idi Rayek. Dia sebelumnya pernah menjadi korban penculikan Din Minimi cs yang terpaksa menyerahkan uang tebusan sebanyak Rp 60 juta pada 2015 lalu.(portalsatu.com)
"Masalah pemukulan tersebut tetap kita proses hukum. Saat ini kita sedang pelajari laporan yang telah masuk dari si korban," ujar AKP Budi menjawab portalsatu.com, Kamis, 28 April 2016.
Budi menyebut pihaknya juga sedang menunggu hasil visum korban pemukulan itu. Kata dia, pihaknya bakal memeriksa para saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kita juga sedang menunggu hasil visum. Kasus ini nanti juga kita periksa saksi-saksi yang melihat kejadian pemukulan itu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini.
Disinggung mengenai laporan pengaduan Ridwan yang pernah masuk ke pihak kepolisian atas perkara penculikan dirinya pada 2015 lalu oleh kelompok Din Minimi, Budi mengatakan, perkara tersebut sedang dikoordinasikan dengan Polda Aceh.
"Nah, masalah itu, kami sedang koordinasi dengan Polda Aceh, nanti kita tunggu saja bagaimana keputusannya," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan, mantan sandera Din Minimi, memukul Nurdin bin Ismail usai pertandingan sepak bola Turnamen PA/KPA di lapangan Moun Doe, Gampong Tanoh Abe, Kecamatan Idi Rayek, Rabu, 27 April 2016 sore. Banyak warga yang menyaksikan aksi pemukulan tersebut.
Ridwan atau dikenal Nawan, 41 tahun, adalah warga Teupin Nyareng, Kecamatan Idi Rayek. Dia sebelumnya pernah menjadi korban penculikan Din Minimi cs yang terpaksa menyerahkan uang tebusan sebanyak Rp 60 juta pada 2015 lalu.(portalsatu.com)
loading...
Post a Comment