AMP - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta, Sumarno menegaskan pihaknya telah membatalkan rencana aturan materai untuk surat dukungan calon independen pada Pilkada 2017.
“Ya, (dibatalkan). Tapi yang tetap itu untuk yang kolektif ya. Penyusunan dukungan per kelurahan itu dilampiri materai. Kalau untuk perorangan, tidak perlu ada materai,” ujar Sumarno di Jakarta, Minggu (25/4/2016).
Ia menyayangkan rencana aturan ini sempat menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Persyaratan itu justru dibuat dengan tujuan sebagai opsi untuk memudahkan para calon independen dalam menghimpun dukungan mereka.
Pasalnya, selama ini dukungan terhadap calon independen disampaikan secara kolektif dan disusun per kelurahan.
“Tetapi faktanya, ada dukungan orang per orang. Orang yang ingin memberikan dukungan itu, belum tentu dia bisa menuliskan dukungannya dalam bentuk kolektif bersama orang yang bersangkutan sesuai dengan wilayahnya. Karena itu diberikan opsi ada formulir dukungan yang bersifat perorangan, tidak perlu kokektif. Akan lebih komprehensif dukungan itu dan memiliki kekuatan hukum, bila di lembar perorangan diberikan materai,” tuturnya.
Untuk itu, Sumarno mengharapkan agar masyarakat tak lagi menyudutkan KPU terkait hal ini.
“Aturan ini kan, disalahpahami (masyarakat) kalau KPU akan memperberat calon independen karena setiap orang yang membrikan dukungan harus ada materai. Padahal, bukan begitu maksudnya,” tandasnya. [http://www.goaceh.co]
“Ya, (dibatalkan). Tapi yang tetap itu untuk yang kolektif ya. Penyusunan dukungan per kelurahan itu dilampiri materai. Kalau untuk perorangan, tidak perlu ada materai,” ujar Sumarno di Jakarta, Minggu (25/4/2016).
Ia menyayangkan rencana aturan ini sempat menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Persyaratan itu justru dibuat dengan tujuan sebagai opsi untuk memudahkan para calon independen dalam menghimpun dukungan mereka.
Pasalnya, selama ini dukungan terhadap calon independen disampaikan secara kolektif dan disusun per kelurahan.
“Tetapi faktanya, ada dukungan orang per orang. Orang yang ingin memberikan dukungan itu, belum tentu dia bisa menuliskan dukungannya dalam bentuk kolektif bersama orang yang bersangkutan sesuai dengan wilayahnya. Karena itu diberikan opsi ada formulir dukungan yang bersifat perorangan, tidak perlu kokektif. Akan lebih komprehensif dukungan itu dan memiliki kekuatan hukum, bila di lembar perorangan diberikan materai,” tuturnya.
Untuk itu, Sumarno mengharapkan agar masyarakat tak lagi menyudutkan KPU terkait hal ini.
“Aturan ini kan, disalahpahami (masyarakat) kalau KPU akan memperberat calon independen karena setiap orang yang membrikan dukungan harus ada materai. Padahal, bukan begitu maksudnya,” tandasnya. [http://www.goaceh.co]
loading...
Post a Comment