AMP - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Idi telah menahan Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut yang bernama Ishak Ismail warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, di Rumah Tahanan Negara Klas II.B Banda Aceh, Kamis (28/4).
Menurut informasi yang diperoleh AJNN, Ishak Ismail diserahkan oleh Penyidik Polres Langsa kepada JPU Kejari Idi yang diterima oleh Jaksa Helmi A. Azis, S.H. Kasi Pidsus Kejari Idi di Ruang Pemeriksaan Tipikor Kejati Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Idi M. Ali Akbar, SH, MH menjelaskan, Ishak Ismail ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Langsa. "Ishak telah menyandang status terdakwa terkait kasus penyelewengan dana hibah sebesar Rp 500 juta, yang bersumber dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," kata M. Ali Akbar.
Menurutnya, kelompok nelayan Camar Laut ditetapkan sebagai penerima bantuan hibah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang pemberian belanja bantuan, belanja hibah dan sosial untuk pembinaan bidang perikanan tahun Anggaran 2012.
Kemudian, tanggal 7 November 2012, dana bantuan hibah aspirasi masuk ke rekening Kelompok Camar Laut Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang pembantu Pereulak sebesar Rp 500 juta. Namun setelah dilakukan penarikan oleh tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, salah satunya adalah untuk bisnis jual beli udang yang akan dipasok ke Medan. Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, telah ditemukan kerugian keuangan negara.
"Perbuatan Ishak Ismail melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas M. Ali Akbar.(*) Sumber: AJNN
Menurut informasi yang diperoleh AJNN, Ishak Ismail diserahkan oleh Penyidik Polres Langsa kepada JPU Kejari Idi yang diterima oleh Jaksa Helmi A. Azis, S.H. Kasi Pidsus Kejari Idi di Ruang Pemeriksaan Tipikor Kejati Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Idi M. Ali Akbar, SH, MH menjelaskan, Ishak Ismail ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Langsa. "Ishak telah menyandang status terdakwa terkait kasus penyelewengan dana hibah sebesar Rp 500 juta, yang bersumber dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," kata M. Ali Akbar.
Menurutnya, kelompok nelayan Camar Laut ditetapkan sebagai penerima bantuan hibah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang pemberian belanja bantuan, belanja hibah dan sosial untuk pembinaan bidang perikanan tahun Anggaran 2012.
Kemudian, tanggal 7 November 2012, dana bantuan hibah aspirasi masuk ke rekening Kelompok Camar Laut Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang pembantu Pereulak sebesar Rp 500 juta. Namun setelah dilakukan penarikan oleh tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, salah satunya adalah untuk bisnis jual beli udang yang akan dipasok ke Medan. Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, telah ditemukan kerugian keuangan negara.
"Perbuatan Ishak Ismail melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas M. Ali Akbar.(*) Sumber: AJNN
loading...
Post a Comment