AMP - Tiga warga Peusangan Bireuen dan seorang warga Kuta Makmur, Lhokseumawe, ditangkap tim Polres Bireuen, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (14/7) di dua tempat berbeda, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Rahmat SH kepada, Jumat (15/7) mengatakan, penangkapan mereka berdasarkan pengembangan kasus serta informasi tambahan dari masyarakat.
Setelah memastikan dan mendalami informasi yang diterima, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengguna sabu di bawah jembatan rel kereta api Desa Gampong Raya Dagang, Peusangan. Hamba hukum kala itu menyita satu paket kecil sabu.
Benda haram itu dikemas ke dalam plastik warna bening. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi di kawasan Desa Gampong Raya Dagang, Peusangan. Mereka yang ditangkap pertama berinisial M Riz (18) warga Desa Meunasah Timu, Khai (18) warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan dan Au Riz (17) warga Desa Dayah Meunara, Kecamatan Kuta Makmur, Kota Lhokseumawe.
Sedangkan yang ditangkap berikutnya berinisial M Yt (37) warga Gampong Raya Dagang, Peusangan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket kecil sabu, satu buah bong, dua korek api, dua kaca pirek dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit HP. “Keempat mereka sudah ditahan di Polres Bireuen untuk pengembangan lebih lanjut dan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ujarnya.(prohaba.co)
Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Rahmat SH kepada, Jumat (15/7) mengatakan, penangkapan mereka berdasarkan pengembangan kasus serta informasi tambahan dari masyarakat.
Setelah memastikan dan mendalami informasi yang diterima, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengguna sabu di bawah jembatan rel kereta api Desa Gampong Raya Dagang, Peusangan. Hamba hukum kala itu menyita satu paket kecil sabu.
Benda haram itu dikemas ke dalam plastik warna bening. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi di kawasan Desa Gampong Raya Dagang, Peusangan. Mereka yang ditangkap pertama berinisial M Riz (18) warga Desa Meunasah Timu, Khai (18) warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan dan Au Riz (17) warga Desa Dayah Meunara, Kecamatan Kuta Makmur, Kota Lhokseumawe.
Sedangkan yang ditangkap berikutnya berinisial M Yt (37) warga Gampong Raya Dagang, Peusangan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket kecil sabu, satu buah bong, dua korek api, dua kaca pirek dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit HP. “Keempat mereka sudah ditahan di Polres Bireuen untuk pengembangan lebih lanjut dan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ujarnya.(prohaba.co)
loading...
Post a Comment