Pemungut kutipan liar. Foto: ist |
AMP - Kepolisian Sektor Babussalam, Aceh Tenggara, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan. Wanita ini diduga melakukan praktik pungutan liar terhadap puluhan bidan berstatus sebagai pegawai tidak tetap atau kontrak.
"Dari 92 bidang PTT, sekitar 40 di antara menjadi korban,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Goenawan, mengutip laporan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edi Bastari, Selasa (28/2).
Wanita itu, sebut saja Intan, memungut uang dari bidan yang ingin memperpanjang surat kontrak kerja. Dari satu surat, Intan mendapat uang sebesar Rp 3 juta. Dari tangan pelaku, kata Goenawan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 119 juta.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 92 berkas usulan perpanjangan surat keputusan kontrak bidan PTT, satu unit laptop, dan satu unit minibus Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1031 OE," ujar Goenawan.
Saat ini, polisi masih memeriksa oknum PNS yang diduga melakukan pungli tersebut serta pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengetahui tindakan ini dilakukan sendiri atau menyeret pelaku lain.(AJNN)
"Dari 92 bidang PTT, sekitar 40 di antara menjadi korban,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Goenawan, mengutip laporan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edi Bastari, Selasa (28/2).
Wanita itu, sebut saja Intan, memungut uang dari bidan yang ingin memperpanjang surat kontrak kerja. Dari satu surat, Intan mendapat uang sebesar Rp 3 juta. Dari tangan pelaku, kata Goenawan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 119 juta.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 92 berkas usulan perpanjangan surat keputusan kontrak bidan PTT, satu unit laptop, dan satu unit minibus Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1031 OE," ujar Goenawan.
Saat ini, polisi masih memeriksa oknum PNS yang diduga melakukan pungli tersebut serta pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengetahui tindakan ini dilakukan sendiri atau menyeret pelaku lain.(AJNN)
loading...
Post a Comment