AMP – Melalui kuasa hukumnya, pasangan Calon Bupati Bireuen H.M Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop) bersama wakilnya dr. Purnama Setia Budi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui online.
Dilansir laman Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/3/2017), Tu Sop mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Selasa (28/2/2017) pukul 22.59 WIB.
Pasangan Calon Bupati Bireuen Nomor Urut (3) dari jalur independen ini meraih 61.186 sedangkan paslon Bupati Saifannur – Muzakar A Gani memperoleh 74.292 suara. Pilkada Bireuen 2017 diiikuti oleh enam Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Rekapitulasi hasil Pilkada itu ditetapkan KIP Bireuen pada, Rabu 22 Februari 2017, pukul 15.20 WIB.
Dalam pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, antara lain:
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, dicantumkan:
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
Dilansir laman Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/3/2017), Tu Sop mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Selasa (28/2/2017) pukul 22.59 WIB.
Pasangan Calon Bupati Bireuen Nomor Urut (3) dari jalur independen ini meraih 61.186 sedangkan paslon Bupati Saifannur – Muzakar A Gani memperoleh 74.292 suara. Pilkada Bireuen 2017 diiikuti oleh enam Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Rekapitulasi hasil Pilkada itu ditetapkan KIP Bireuen pada, Rabu 22 Februari 2017, pukul 15.20 WIB.
Dalam pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, antara lain:
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, dicantumkan:
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.”(aceHTrend.co)
loading...
Post a Comment