Ilustrasi |
AMP - Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid akhirnya mendaftarkan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir di laman mahkamahkonstitusi.go.id, permohonan itu tercatat di MK sekira 09:36 WIB. Paslon ini terdaftar dengan nomor urut 43. Adapun kuasa hukum pasangan tersebut adalah Fadjri.
Seperti diketahui, rencana menggugat ini memang telah disuarakan tim pemenangan pasangan itu sepanjang beberapa hari terakhir. Ini sejurus dugaan mereka terhadap jalannya pelaksanaan pilkada yang dinilai sarat pelanggaran.
Pasangan ini adalah satu-satunya calon gubernur Aceh yang melakukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Selain itu, ada sembilan pasangan calon tingkat kabupaten/kota di Aceh yang juga telah mendaftarkan gugatannya ke MK.(beritakini.co)
Dilansir di laman mahkamahkonstitusi.go.id, permohonan itu tercatat di MK sekira 09:36 WIB. Paslon ini terdaftar dengan nomor urut 43. Adapun kuasa hukum pasangan tersebut adalah Fadjri.
Seperti diketahui, rencana menggugat ini memang telah disuarakan tim pemenangan pasangan itu sepanjang beberapa hari terakhir. Ini sejurus dugaan mereka terhadap jalannya pelaksanaan pilkada yang dinilai sarat pelanggaran.
Pasangan ini adalah satu-satunya calon gubernur Aceh yang melakukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Selain itu, ada sembilan pasangan calon tingkat kabupaten/kota di Aceh yang juga telah mendaftarkan gugatannya ke MK.(beritakini.co)
loading...
Post a Comment