Ilustrasi |
Aceh Utara – Dua oknum guru salah satu
SMA yang ada di Kecamatan Lhoksukon dilaporkan ke Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Jumat 8 April 2016. Keduanya
diduga telah melakukan pelecehan s3ksual terhadap sejumlah siswinya.
“Ya, kami sudah menerima laporan dari
dua siswi yang diwakili orang tuanya. Korban RA, 15 tahun didampingi
ibunya melapor pada Selasa, 5 April 2016 telah mendapat pelecehan
seksual dari oknum guru YZ dan ZL,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP
Achmadi, melalui Kasat Reskrim, Jumat 8 April 2016.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil
sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Hingga saat ini kami masih
mengumpulkan keterangan,” ujarnya.
Ditambahkan, berlanjut hari ini (8Apr),
pihaknya kembali menerima laporan dari MR, 16 tahun, siswi lainnya di
sekolah yang sama. Ia juga melaporkan kasus yang sama dengan terduga
pelaku yang sama.
“Sejauh ini korban sedang memberikan
keterangannya. Kami akan panggil saksi-saksi termasuk guru di sekolah
tersebut. Hingga saat ini belum dilakukan penyitaan apapun. Kasus ini
masih didalami, namun sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan.
Kami juga akan memanggil guru yang mengetahui latar belakang terduga
untuk didapatkan keterangannya,” jelas AKP Mahliadi.
Berdasarkan laporan kedua korban,
lanjutnya, dugaan sementara ada dua pelaku. Keduanya merupakan oknum
guru di sekolah yang sama. “Dalam kasus ini kedua oknum guru itu dijerat
UU RI No 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Sumber
loading...
Post a Comment