AMP - Dua petinggi PT Pertani (Persero) Cabang Pemasaran Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersandung korupsi anggaran pengadaan benih pertanian untuk Aceh tahun 2011 senilai Rp 6,4 miliar. Berkas keduanya sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Keduanya adalah Kepala Cabang Pemasaran NAD Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara, Ir Budijono dan Kepala Seksi Proyek Pemerintah Cabang Pemasaran NAD pada Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara, Sukimin.
Informasi dihimpun dari PN Tipikor Banda Aceh, Sabtu (02/04/2016), berkas dakwaan keduanya dibuat dalam dua berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas itu diserahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, tanggal 01 April 2016. Dakwaan Ir Budijono No. 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna dan terdakwa Sukimin No. 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna dengan JPU, Dafit Triadi, SH dibantu sejumlah jaksa lain dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dalam berkas dakwaan, JPU menerangkan, pada tahun 2011 Menteri Pertanian RI mengalokasi dana Publik Service Obligation (PSO) Cadangan Benih Nasional (CBN) melalui PT Pertani Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara Rp 518 miliar.
Dana dialokasikan untuk pengadaan benih padi non hibrida, padi hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, kedelai serta biaya distribusi, pengolahan dan penyegaran. Dari anggaran tersebut Rp 113 miliar diantaranya diberikan untuk Aceh yang dikelola oleh Cabang Pemasaran NAD Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara.
Ketuanya yakni terdakwa Ir Budijon selaku Kepala Cabang Pemasaran NAD dan Sukimin selaku Kepala Seksi Proyek Pemerintah untuk Cabang NAD (Aceh). Namun demikian, dalam pengelolaan pengadaan benih yang berakhir pada 31 Desember 2011 tersebut, ditemukan kejanggalan. “Banyak anggaran dikeluarkan tidak sesuai Juknik dan Juklak CBN,” kata JPU.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khusus anggaran untuk Aceh ditemukan kerugian negara hingga Rp 6,4 miliar dari anggaran Rp 113 miliar. Sehingga kedua terdakwa selaku penanggung jawab anggaran ini harus mempertanggunjawabkannya.
Ir Budijono dan Sukimin, dijerat sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. [habadaily]
Keduanya adalah Kepala Cabang Pemasaran NAD Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara, Ir Budijono dan Kepala Seksi Proyek Pemerintah Cabang Pemasaran NAD pada Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara, Sukimin.
Informasi dihimpun dari PN Tipikor Banda Aceh, Sabtu (02/04/2016), berkas dakwaan keduanya dibuat dalam dua berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas itu diserahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, tanggal 01 April 2016. Dakwaan Ir Budijono No. 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna dan terdakwa Sukimin No. 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna dengan JPU, Dafit Triadi, SH dibantu sejumlah jaksa lain dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dalam berkas dakwaan, JPU menerangkan, pada tahun 2011 Menteri Pertanian RI mengalokasi dana Publik Service Obligation (PSO) Cadangan Benih Nasional (CBN) melalui PT Pertani Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara Rp 518 miliar.
Dana dialokasikan untuk pengadaan benih padi non hibrida, padi hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, kedelai serta biaya distribusi, pengolahan dan penyegaran. Dari anggaran tersebut Rp 113 miliar diantaranya diberikan untuk Aceh yang dikelola oleh Cabang Pemasaran NAD Wilayah Pemasaran PT Pertani (Persero) Sumatera Bagian Utara.
Ketuanya yakni terdakwa Ir Budijon selaku Kepala Cabang Pemasaran NAD dan Sukimin selaku Kepala Seksi Proyek Pemerintah untuk Cabang NAD (Aceh). Namun demikian, dalam pengelolaan pengadaan benih yang berakhir pada 31 Desember 2011 tersebut, ditemukan kejanggalan. “Banyak anggaran dikeluarkan tidak sesuai Juknik dan Juklak CBN,” kata JPU.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khusus anggaran untuk Aceh ditemukan kerugian negara hingga Rp 6,4 miliar dari anggaran Rp 113 miliar. Sehingga kedua terdakwa selaku penanggung jawab anggaran ini harus mempertanggunjawabkannya.
Ir Budijono dan Sukimin, dijerat sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. [habadaily]
loading...
Post a Comment