Halloween Costume ideas 2015
loading...

MaTA Desak Kejati Ambil Alih Kasus PDPL Lhokseumawe

Ilustrasi
AMP - Masyarakat Transparansi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih kasus dugaan korupsi di Perusahaann Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL). Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan kasus tersebut masuk ke dalam kategori kasus korupsi macet di Kejari Lhokseumawe.

“Tidak ada kepastian hukum. Padahal ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anggota DPRA,” kata Alfian di Lhokseumawe, Selasa (5/4).

Alfian merasa ada yang janggal saat melihat penanganan kasus ini. Sejak lama, sejak kejaksaan menetapkan sejumlah nama, termasuk meminta izin Kementerian Dalam Negeri untuk memeriksa para sejumlah saksi dan menetapkan tersangka, tak ada tindak lanjut.

Di awal-awal penanganan perkara, kata Alfian, sepertinya penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Apalagi Kejari Lhokseumawe pernah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi saat ini, penanganan kasus PDPL jalan di tempat.

“Penting bagi Kejati Aceh untuk segera mengambil alih kasus PDPL Lhokseumawe, sehingga publik tidak bertanya-tanya. Dia juga menyarankan Kejari untuk berkoordinasi dengan KPK jika merasa kesulitan memecahkan kasus ini.

“Bila kasus PDPL Lhokseumawe terus dibiarkan, publik patut mencurigai pihak kejaksaan, ada apa? Saya berharap Kejati Aceh bisa merespons dengan cepat kasus itu,” kata Alfian. (AJNN)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget