Halloween Costume ideas 2015
loading...

Media Manado Mengatakan, Soal Bendera GAM Bangkitkan Luka Lama

AMP - Terkait pengesahan Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, sama saja membuka luka masa lalu yang sebenarnya sudah selesai melalui perjanjian damai Helsinki.

Pemunculan bendera Aceh itu bersinggungan dengan kedaulatan negara. Karena bendera NKRI hanya satu, yakni Merah Putih. meskipun Aceh berstatus sebagai daerah otonomi khusus, tidak dibenarkan dengan mempunyai bendera.

Ini harus diwaspadai oleh pemerintah pusat, sekali diperbolehkan, akan menjadi endemik dan daerah lainnya yang masih rawan separatisme ikut mengadopsi hal semacam itu.

Klausul adanya bendera Aceh tidak tercantum dalam perjanjian Helsinki, dan pemerintah Aceh tidak boleh mengada-ada dengan memunculkan bendera, karena pusat sudah mengakomodasi subtansi perjanjian Helsinki seperti pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), partai lokal Aceh yang diamanatkan Helsinki.

Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1 garis hitam di bagian atas dan bawah.

Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam. Untuk lambang akan terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudian gambar bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.

Baik bendera maupun lambang tersebut sama sekali tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM antara 1976 hingga 2005.

Lambang yang dikeluarkan Pemda Aceh tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007.

Dalam sejumlah pasal, disebutkan secara tegas bahwa desain lambang dan bendera daerah itu tidak boleh memiliki persamaan atau menginspirasi warga dengan desain lambang dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darusssalam tidak memilih lambang yang identik dengan gerakan separatis.  [manadopress.com]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget