AMP - Kondisi politik di Aceh yang akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Partai Lokal di Aceh akan diberi nama Partai Aceh Meudelat.
Partai lokal ini lahir dengan tujuan untuk menyerap dan memperjuangkan asprirasi rakyat yang selama ini terabaikan akibat kegaduhan yang dilakukan pemerintah dan rakyatnya.
“Kita akan bagi-bagikan AD/ART kepada rakyat Aceh untuk dikoreksi sebelum dilakukan kongres akbar pendeklarasian Partai Aceh Meudelat,” kata Ishak Yusuf yang menginisiasi partai lokal itu kepada acehterkini, Kamis (7/1/2016).
Partai Politik ini dilahirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagaimana pasal 75 ayat 1 dengan bunyi “Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal”.
Keberadaan Partai Aceh Meudelat juga atas inisiatif, saran atau masukan dari masyarakat Aceh, teruma saran dari para ulama, akademisi, mahasiswa, pengusaha, cendekiawan, tokoh adat dan budaya, mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Komite Peralihan Aceh (KPA), tokoh masyarakat, para korban konflik, serta sejumlah organisasi pemuda, ormas, dan LSM.
Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami lakukan deklarasi bersama dan selanjutnya kami daftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat diverifikasi dan memperoleh legalitas hukum serta dapat menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. [Red]
Partai lokal ini lahir dengan tujuan untuk menyerap dan memperjuangkan asprirasi rakyat yang selama ini terabaikan akibat kegaduhan yang dilakukan pemerintah dan rakyatnya.
“Kita akan bagi-bagikan AD/ART kepada rakyat Aceh untuk dikoreksi sebelum dilakukan kongres akbar pendeklarasian Partai Aceh Meudelat,” kata Ishak Yusuf yang menginisiasi partai lokal itu kepada acehterkini, Kamis (7/1/2016).
Partai Politik ini dilahirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagaimana pasal 75 ayat 1 dengan bunyi “Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal”.
Keberadaan Partai Aceh Meudelat juga atas inisiatif, saran atau masukan dari masyarakat Aceh, teruma saran dari para ulama, akademisi, mahasiswa, pengusaha, cendekiawan, tokoh adat dan budaya, mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Komite Peralihan Aceh (KPA), tokoh masyarakat, para korban konflik, serta sejumlah organisasi pemuda, ormas, dan LSM.
Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami lakukan deklarasi bersama dan selanjutnya kami daftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat diverifikasi dan memperoleh legalitas hukum serta dapat menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. [Red]
loading...
Post a Comment