Halloween Costume ideas 2015
loading...

Drama Pembantaian Di Nisam Antara, Komeng Didakwa Eksekusi Dua TNI

ANGGOTA Polres Aceh Utara mengawal Darkani alias Rungkhom dan Rudiny seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon,Aceh Utara, Rabu (2/9).SERAMBI/JAFARUDDIN
LHOKSUKON – Misteri tentang siapa sebenarnya yang membunuh dua intel Kodim Aceh Utara pada 24 Maret 2015 di kawasan Desa Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, mulai terungkap. Jaksa membeberkan siapa saja eksekutor dan bagaimana penembakan itu terjadi dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (2/9) kemarin.

Kedua korban, Serda Hendrianto dan Sertu Indra Irawan, yang ditemukan tewas berluka tembak di sekujur tubuhnya, menurut jaksa, ditembak pertama kali oleh Faisal (37) alias Komeng. Pria yang lama diuber polisi, bahkan sempat kabur ke Banda Aceh ini, merupakan anggota komplotan Din Minimi asal Desa Seunuebok Aceh, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Kemudian, Azhar alias Bahar Alu juga ikut ambil bagian menembak korban dari belakang. Azhar bahkan menembak lagi Serda Hendrianto dan Sertu Indra meski keduanya sudah meninggal dalam posisi meringkuk. Setelah itu, barulah Azhar membuka borgol di tangan kedua intel Kodim tersebut.

Drama pembantaian pada bulan Maret lalu itu dinukilkan rinci dalam materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lhoksukon yang dibacakan Jaksa Erning Kosasih cs kemarin dalam sidang perdana kasus kepemillikan senjata api dan penculikan dua intel Kodim Aceh Utara.

Karena tebal, materi dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa terhadap empat terdakwa. Masing-masing, Rudiny Syahputra Saiban (29) asal Bireuen yang ditangkap di kawasan Bireuen pada 10 April 2015, Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39), warga Desa Cot Trieng Kecamatan Kuala Bireuen yang ditangkap pada 10 April 2015 di Bireuen, dan Darkani alias Rungkhom (34), warga Desa Riseh Tunong Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang ditangkap di rumahnya pada 11 April 2015.

Terdakwa terakhir adalah Muhammad Abidin alias Tgk Agam (34). Warga Desa Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, ini ditangkap di rumahnya pada 9 April 2015 bersama ratusan amunisi.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dibuka Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan SH didampingi dua hakim anggota, Teuku Almadyan MH dan Abdul Wahab MH. Dari tim JPU, hadir Erning Kosasih SH, Afriandi Hakim SH, dan Idham Kholik Daulay SH.



Sedangkan para terdakwa hadir ke ruang sidang bersama dua pengacara mereka, Abdul Aziz SH dan Anwar M Daud SH. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa penculikan yang berakhir dengan penembakan terhadap dua intel TNI itu terjadi pada Senin, 23 Maret 2015. Berawal ketika sekitar pukul 16.00 WIB, saat 20 pria bersenpi angggota Din Minimi, membawa Mahmudsyah alias Ayah Mud (48) Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Daerah II Pase, dari kawasan Nisam Antara ke kawasan Alas Helau, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Ayah Mud diculik pada 23 Maret oleh kelompok bersenpi jenis AK dan mengenakan sebo (penutup wajah) saat duduk di sebuah kios di depan rumahnya, Desa Paya Terbang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Sebelum dibawa, borgol dan tutup mata Ayah Mud dibuka atas perintah Din Minimi. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan mobil Kijang LGX warna hitam yang dikendarai dua intel Kodim Aceh Utara.

Setelah itu, Bahar (hingga kini buron) menodongkan senpi ke mobil dua intel tadi dari arah depan. Lalu Komeng yang berada dalam kelompok itu menyuruh kedua korban turun dari mobil.

Bahar langsung memerintah kedua intel itu tiarap untuk digeledah, kemudian tangannya diborgol. Dari kedua intel itu, Bahar cs menemukan sepucuk pistol FN. Lalu mereka membawa kedua intel itu bersama Ayah Mud ke dalam perkebunan kelapa sawit. Di sinilah penyiksaan dilakukan.

Setelah dianiaya, pada pukul 18.00 WIB, Komeng menembak seorang intel itu dari belakang, lalu diikuti oleh Azhar alias Bahar Alu. Saat itu terdakwa Abu Razak bersama anggota Din Minimi lainnya langsung meninggalkan kedua korban. Esoknya, mayat kedua korban ditemukan TNI dan polisi dalam keadaan berluka tembak hampir di sekujur tubuhnya.

Seusai mendengar materi dakwaan, hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap materi dakwaan).

Anwar, pengacara terdakwa menjawab, “Tidak, Majelis Hakim. Kami akan menyampaikan materi eksepsi nanti dalam materi pleidoi. Sidang ini dapat dilanjutkan, Majelis Hakim yang mulia,” ujar Anwar.

Hal serupa juga disampaikan Abdul Aziz saat mendampingi Tgk Agam. Lalu hakim menutup sidang tersebut dan melanjutkannya pada hari Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Amatan Serambi, para terdakwa dibawa ke pengadilan dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara yang bersenjata lengkap. Saat sidang berlangsung, polisi juga berjaga-jaga di setiap pintu pengadilan.

Seusai sidang, para terdakwa dibawa kembali naik mobil tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, juga dengan pengawalan ketat. ["]

loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget