Halloween Costume ideas 2015
loading...

Pengerukan waduk Paya Sikameh, Pemkab Bireuen Diduga Serobot Tanah Warga

Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen diduga menyerobot tanah milik warga dalam pelaksanaan proyek pengerukan waduk Paya Sikameh Kecamatan Peudada. Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak tahun 2012, 2013 dan 2015.
Waduk Paya Sikameh tersebut berada di perbatasan 4 desa yaitu  Gampoeng Jaba, Tanjoeng Selamat , Blang Rangkuluh dan Alue Sijuk. Pengerukan dilaksanakan tampa adanya negosiasi oleh pihak pemerintah dengan para pemilik lahan sawah produktif milik 10 orang warga di 4 desa tersebut.
Budiah Ali (39) alias Pomeureun warga Gampong Jaba Kecamatan Peudada kepada wartawan Senin Senin 31 Agustus 2015 mengatakan pengerukan telah dilakukan sejak tahun 2012, 2013 dan 2015.
“Pemkab Bireuen telah menyerobot 6 hektar tanah milik 10 warga tanpa dilakukan negosiasi  dan ganti rugi dengan para pemilik tanah. Tanah yang diserobot tersebut adalah lahan sawah produktif yang memiliki akte dan surat jual beli diatas segel yang ditandatangani wedana pada tahun  1951 dan 1956″, ungkap Budiah.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah mengadu ke Polres Bireuen pada tanggal 21 Juli 2014 terkait pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan, namun belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Asisten I Setdakab Bireuen Drs Murdani ketika dikonfirmasi secara terpisah terkait masalah pembebasan lahan warga tersebut menyebutkan bahwa pemerintah Kabupaten Bireuen belum bisa mengakui surat yang dimiliki oleh pemilik tanah sawah di area pengerukan tersebut.
Wakil Ketua DPRK Bireuen Attailah M. Saleh. MA yang ditemuai wartwan dikantornya Kamis 3 September 2015 terkait masalah tersebut mengatakan akan mencari solusi untuk menyelesaikannya.
“Selaku Dewan Perwakilan Rakyat, kami akan mencari solusi terbaik sehingga ditemukan jalan keluar dalam masaalah pengerukan waduk Paya Sikameh” ujarnya.
Attailah juga menambahkan bahwa DPRK Bireuen akan mengupayakan penyelesaiaan terhadap kasus penyerobotan tanah tersebut.
“Akan kita selesaikan dengan arif dan bijaksana demi kepentingan masyarakat”, ujarnya
Sementara itu bapak Lukman, APTNH yang dimintai keterangan dikantornya pada Kamis 3 September 2015, terkait kekuatan hukum akte tanah dan surat wedana mengatakan Akte itu kuat secara hukum, karena peralihan hak secara otentik didepan PPAT sudah selesai dan sah secara hukum.
“Surat Wedana di atas segel yang dikeluarkan pada masa dahulu juga sah secara hukum karena belum ada sertifikat pada masa itu seperti sekarang dan posisi wedana yang setingkat bupati sekarang maka segala keputusan yang dikeluarkan oleh wedana kepada masyarakat dalam wilayahnya sah secara hukum”ujaranya (lintasnasional.com)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget