Lhokseumawe
- Terkait penahanan dua wartawan media online terbitan lokal di Aceh,
UE dan MI, semakin menjadi trending topik. Pasalnya, keduanya ditahan
setelah diperiksa kurang lebih selama delapan jam oleh penyidik Unit
Tipiter, karena menuliskan berita dugaan oknum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai lokal di Aceh, AI, yang diduga
membooking beberapa kamar hotel bersama wanita cantik, pada Jum'at
(24/4) lalu.
Namun yang lebih menghebohkan yakni keinginan oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, yang meminta wartawan untuk memberitakan yang enak-enak di media. Padahal informasi media didasarkan atas fakta di lapangan, tidak peduli itu berita enak atau tidak enak. Produk berita bukan didasarkan rasa tapi berdasarkan fakta informasi itu sendiri. Kepada wartawan, oknum polisi tersebut juga menantang untuk menuliskan perihal dirinya. "Coba kau beritakan aku. Biar kita buktikan!" ucapnya lantang.
Menanggapi hal ini, Aliansi Media Online dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI) menyayangkan adanya oknum aparat kepolisian yang berusaha mengintervensi pemberitaan di media.
Ketua AMOI, Moch. Efendi, SH mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis itu independen dalam menyampaikan informasi kepada publik, jadi keberadaannya juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Dan siapapun yang keberatan dengan berita yang diberitakan bisa disanggah dengan menggunakan hak jawabnya. Intinya, media online tidak bisa diintervensi oleh oknum tertentu termasuk aparat kepolisian untuk memberitakan hal yang enak-enak saja," pungkas pria lulusan Taplai Lemhannas RI Wilayah Jawa Timur Tahun 2014 ini, Senin (7/9/2015).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KOPI, bahwa oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES pernah tersandung masalah asusila dan sudah dilaporkan LSM YARA Aceh Timur ke Propam Polda Aceh karena dugaan melakukan pemerkosaan terhadap istri tahanan. Kasus dugaan perbuatan asusila oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, terhadap isteri tahanan Polres Lhokseumawe, Aline Natalia Laorene (24) warga Desa Paya Seupat Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Dikutip dari statusaceh.com, kasus ini berawal setelah suaminya ditahan oleh Polres Lhokseumawe atas tuduhan kasus penculikan, dirinya pun mengalami nasib lebih tragis yakni diperkosa oleh salah seorang oknum penyidik di Polres tersebut.
Hal ini di ungkapkan oleh Basri, koordinator YARA Aceh Timur kepada Reporter Senin (22/6). Menurut Basri pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan yang di alami oleh Aline Natalia Laorene yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinitial ES.
Kronologis kejadian, Azhari suami dari Aline yang tersandung kasus penculikan yang awalnya ditahan di sel Polres. Kemudian dititipkan ke rutan cabang Lhoksukon.
Pada hari Sabtu sore (30/3) sekitar pukul 15:00, Aline mendatangi Mapolres Lhokseumawe untuk membezuk suaminya. Namun disana dia mendapatkan keterangan jika suaminya telah di titipkan ke rutan Lhoksukon.
Aline berupaya menemui penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap suaminya. Namun diruang penyidik, Aline bertemu dengan oknum penyidik yang berinisial ES yang meyakinkan jika dirinya akan membantu agar dapat keringanan hukuman nantinya bagi Azhari yaitu suaminya.
Aline kemudian beranjak pulang meninggalkan Polres Lhokseumawe. Namun belum jauh dari Polres, sebuah mobil jenis kijang Innova berhenti didepannya yang disupiri oleh ES yang menawarkan diri mengantar pulang Aline.
Tanpa firasat apapun Aline naik ke mobil, namun anehnya mobil yang disupiri oleh ES berbalik arah bukannya menuju arah kota Lhoksemawe namun menuju arah barat.
Sesampainya di SPBU Blang Tuphat sekitar pukul 16:00 Wib, ES kemudian memarkirkan mobilnya dihalaman SPBU. Masih didalam mobil ES dengan beringas memaksa agar Aline melayani nafsu birahi oknum penyidik tersebut. Karena ketakutan serta dibawah ancaman Aline berhasil diperkosa oleh ES didalam mobil.
Selesai memperkosa, oknum penyidik tersebut membawa Aline berputar-putar dikota Lhokseumawe selama 1 jam, kemudian diturunkan disebuah kawasan dikota Lhokseumawe. Selama dalam mobil Aline terus mendapat ancaman agar apa yang telah terjadi jangan sampai diketahui oleh suaminya dan orang lain.
Terungkapnya kasus ini setelah suami korban Azhari, menemukan sebuah foto dimana Aline tidak mengenakan jilbab dan memakai atribut pin milik polisi. Setelah ditanya, lansung saja istrinya menangis menceritakan derita serta nasib naas yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh ES, jelas basri kepada reporter seperti laporan yang diterima oleh pihaknya dari suami maupun korban kemarin Minggu (21/6).
Basri juga mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum penyidik Polres Lhokseumawe ini dan dalam beberapa hari ini akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Aceh.
Namun yang lebih menghebohkan yakni keinginan oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, yang meminta wartawan untuk memberitakan yang enak-enak di media. Padahal informasi media didasarkan atas fakta di lapangan, tidak peduli itu berita enak atau tidak enak. Produk berita bukan didasarkan rasa tapi berdasarkan fakta informasi itu sendiri. Kepada wartawan, oknum polisi tersebut juga menantang untuk menuliskan perihal dirinya. "Coba kau beritakan aku. Biar kita buktikan!" ucapnya lantang.
Menanggapi hal ini, Aliansi Media Online dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI) menyayangkan adanya oknum aparat kepolisian yang berusaha mengintervensi pemberitaan di media.
Ketua AMOI, Moch. Efendi, SH mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis itu independen dalam menyampaikan informasi kepada publik, jadi keberadaannya juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Dan siapapun yang keberatan dengan berita yang diberitakan bisa disanggah dengan menggunakan hak jawabnya. Intinya, media online tidak bisa diintervensi oleh oknum tertentu termasuk aparat kepolisian untuk memberitakan hal yang enak-enak saja," pungkas pria lulusan Taplai Lemhannas RI Wilayah Jawa Timur Tahun 2014 ini, Senin (7/9/2015).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KOPI, bahwa oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES pernah tersandung masalah asusila dan sudah dilaporkan LSM YARA Aceh Timur ke Propam Polda Aceh karena dugaan melakukan pemerkosaan terhadap istri tahanan. Kasus dugaan perbuatan asusila oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, terhadap isteri tahanan Polres Lhokseumawe, Aline Natalia Laorene (24) warga Desa Paya Seupat Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Dikutip dari statusaceh.com, kasus ini berawal setelah suaminya ditahan oleh Polres Lhokseumawe atas tuduhan kasus penculikan, dirinya pun mengalami nasib lebih tragis yakni diperkosa oleh salah seorang oknum penyidik di Polres tersebut.
Hal ini di ungkapkan oleh Basri, koordinator YARA Aceh Timur kepada Reporter Senin (22/6). Menurut Basri pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan yang di alami oleh Aline Natalia Laorene yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinitial ES.
Kronologis kejadian, Azhari suami dari Aline yang tersandung kasus penculikan yang awalnya ditahan di sel Polres. Kemudian dititipkan ke rutan cabang Lhoksukon.
Pada hari Sabtu sore (30/3) sekitar pukul 15:00, Aline mendatangi Mapolres Lhokseumawe untuk membezuk suaminya. Namun disana dia mendapatkan keterangan jika suaminya telah di titipkan ke rutan Lhoksukon.
Aline berupaya menemui penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap suaminya. Namun diruang penyidik, Aline bertemu dengan oknum penyidik yang berinisial ES yang meyakinkan jika dirinya akan membantu agar dapat keringanan hukuman nantinya bagi Azhari yaitu suaminya.
Aline kemudian beranjak pulang meninggalkan Polres Lhokseumawe. Namun belum jauh dari Polres, sebuah mobil jenis kijang Innova berhenti didepannya yang disupiri oleh ES yang menawarkan diri mengantar pulang Aline.
Tanpa firasat apapun Aline naik ke mobil, namun anehnya mobil yang disupiri oleh ES berbalik arah bukannya menuju arah kota Lhoksemawe namun menuju arah barat.
Sesampainya di SPBU Blang Tuphat sekitar pukul 16:00 Wib, ES kemudian memarkirkan mobilnya dihalaman SPBU. Masih didalam mobil ES dengan beringas memaksa agar Aline melayani nafsu birahi oknum penyidik tersebut. Karena ketakutan serta dibawah ancaman Aline berhasil diperkosa oleh ES didalam mobil.
Selesai memperkosa, oknum penyidik tersebut membawa Aline berputar-putar dikota Lhokseumawe selama 1 jam, kemudian diturunkan disebuah kawasan dikota Lhokseumawe. Selama dalam mobil Aline terus mendapat ancaman agar apa yang telah terjadi jangan sampai diketahui oleh suaminya dan orang lain.
Terungkapnya kasus ini setelah suami korban Azhari, menemukan sebuah foto dimana Aline tidak mengenakan jilbab dan memakai atribut pin milik polisi. Setelah ditanya, lansung saja istrinya menangis menceritakan derita serta nasib naas yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh ES, jelas basri kepada reporter seperti laporan yang diterima oleh pihaknya dari suami maupun korban kemarin Minggu (21/6).
Basri juga mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum penyidik Polres Lhokseumawe ini dan dalam beberapa hari ini akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Aceh.
Sumber: pewarta-indonesia.com
loading...
Post a Comment