Langsa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta menilai,
tindakan Polres Lhokseumawe yang menahan dua wartawan atas dugaan tindakan
pencemaran nama baik oleh anggota DPR Aceh asal Partai Aceh Azhari Cage
merupakan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan dianggap mengangkangi
kebebasan Pers yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers.
Polres
Lhokseumawe telah menahan dua wartawan atas dugaan tindakan pencemaran nama
baik salah satu anggota DPR Aceh dari Partai lokal di Aceh, AI, terkait
pemberitaan dugaan terhadap dirinya yang memboking beberapa kamar hotel bersama
dua orang cewek cantik.
"Dalam
menindaklanjuti kasus ini, Polres Lhokseumawe diduga telah mengabaikan UU Pers
dan telah mengangkangi kebebasan pers yang dilindungi dan diakui oleh
konstitusi Indonesia,” ungkap Ketua LSM Fakta R. Wiranata, Sabtu (5/9/2015).
Menurut
kami, tindakan Polres Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus tersebut terkesan
dipaksakan dan Polres Lhokseumawe telah mengabaikan UU Pers dan telah
mencederai kebebasan pers yang disebutkan antara lain dalam Pasal 4 ayat (1) ‘bahwa
kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.
“Negara juga mengakui
hak kebebasan pers dalam Pasal 28F ‘bahwa setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
Lebih
lanjut, sebelumnya juga telah banyak media yang ditutup oleh Menkominfo karena
telah memberitakan sebuah berita yang tidak benar (fitnah) dan dianggap tidak
layak sebagai media pers, tetapi wartawan dan pemilik media tersebut tidak
dijerat secara pidana, padahal jika dikaji lebih mendalam, bahkan juga ada
sebahagian media yang dengan sengaja telah menghina presiden.
“Seharusnya pihak
Polres harus lebih jeli dalam melihat persoalan ini. Kita berharap pihak Polres Lhokseumawe harus
mengkaji ulang Undang-Undang Pers khususnya apa yang telah ditegaskan dalam
Pasal 2 sampai dengan pasal 6 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Polres
Lhokseumawe harus bersikap netral dan
objektif," sebutnya.
Di
dalam pemberitaan tentang anggota DPR Aceh pada salah satu media online dengan
judul ‘Diduga, Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel
Bersama Dua Wanita Cantik, tidak terdapat isi berita yang menuduh, akan tetapi
masih bersifat dugaan. Selain itu, Azhari alias Cage juga tidak mengklarifikasi
akan kebenaran berita tersebut, karena pada saat kepergok wartawan dan dimintai
keterangan darinya, Azhari justru mengelak memberi keterangan.
“Pemberitaan terhadap
Azhari Alias Cage masih berupa dugaan dan tidak ada redaksi bahasa yang menuduh
dirinya, ini jelas bukan tuduhan. Seharusnya Cage tidak menghindar dari
wartawan ketika dimintai keterangan akan kebenaran hal tersebut, akan tetapi
mengklarifikasinya,” sebutnya lagi.
Azhari
selaku anggota DPR Aceh dinilai tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin
dalam menyikapi sebuah berita, dimana Azhari melaporkan dua wartawan yang
memberitakan tentang dirinya.
“Wajar saja segala
aktifitas Azhari dipantau wartawan, karena dia adalah seorang pejabat publik
(Wakil Rakyat). Jangankan wartawan, LSM dan rakyat biasa pun berhak mengkritik
pejabat publik, apalagi kapasitas Azhari sebagai wakil rakyat,”
tutup Ketua LSM Fakta.
Sumber: lintasatjeh.com
loading...
Post a Comment