Lhokseumawe - Terkait insiden penembakan yang terjadi pada Junaidi alias Beureujuk yang di duga anggota Din Minimi atau Kelompok pasukan bersenjata api di Aceh, Anggota Komisi III DPR-RI Asal Aceh. Nasir Djamil, mengatakan apabila keluarga korban menganggap tidak mendapatkan keadilan dalam kasus penembakan yang menyebabkan Junaidi alias Beureujuk tewas di muka umum bisa melaporkan kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikannya kepada sejumlah Wartawan saat berkunjung ke Shelter penampungan pengungsi Rohingya di Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (30/8/2015).
Lebih lanjut Nasir Djamil, berharap upaya penegakan hukum tidak hanya dilakukan dengan mengedepankan pendekatan hukum semata, namun lakukanlah upaya-upaya pendekatan secara persuasif sehingga dapat menciptakan kondisi yang lebih baik. Yang bisa melahirkan kedamaian, ketertiban, ketentraman dan keharmonisan bagi semua masyarakat Aceh.
“Dengan demikian dalam menyikapi kasus-kasus yang belakangan ini marak terjadi di Aceh, Pemerintah Aceh harus melakukan upaya-upaya yang terintegrasi, diharapkan kedepan pemerintah dapat melakukan pendekatan lainnya kepada kelompok yang masih memiliki senjata ini, pendekatan komunikasi yang baik sangat diperlukan serta pendekatan secara persuasif,” ungkap Anggota Komisi III DPR-RI.
Tambah Nasir, dalam memburu kelompok bersenjata api Din Minimi Cs tidak hanya dengan mengedepankan pendekatan hukum semata, tapi dibutuhkan bagaimana cara merangkul dan memberikan pemahaman yang baik.
Namun disamping itu menurutnya, proses hukum juga tidak bisa diabaikan karena Indonesia negara hukum. Setiap orang yang bersalah harus diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian kelompok bersenjata ini juga harus membuka diri untuk membicarakan permasalahan yang dihadapi bersama Pemerintah Aceh.
Maka dari itu bagi keluarga korban apabila menganggap kasus ini terdapat tidak ada keadilan bisa mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI sehingga bisa diketahui apakah kondisi korban yang ditembak itu dalam posisi tidak berdaya atau sebaliknya.
Apabila dalam kondisi tersebut korban tetap ditembak walaupun sudah meminta ampun atau menyerahkan diri , justru ini adalah sebuah kesalahan besar, sebab korban ini tidak bersenjata, sebenarnya cukup dilumpuhkan dengan penangkapan saja karena tidak membahayakan posisi aparat kepolisian.
Oleh karena itu nanti Komisi III DPR-RI akan segera meminta keterangan kepada Kapolri terkait dengan insiden tersebut dan keterangan tentang kelompok bersenjata Din Minimi Cs.
"Ini adalah informasi yang serius, kami DPR-RI khususnya Komisi III yang membidangi masalah Hukum, HAM, dan Keamanan dalam waktu dekat ini akan memanggil Kapolri terkait insiden ini, bagi keluarga korban apabila kejadian ini tidak memberikan keadilan mereka bisa menyampaikannya kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR-RI terkait fakta-fakta untuk menguatkan laporan sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan di mata hukum," kata Nasir Djamil. (RRI)
Lebih lanjut Nasir Djamil, berharap upaya penegakan hukum tidak hanya dilakukan dengan mengedepankan pendekatan hukum semata, namun lakukanlah upaya-upaya pendekatan secara persuasif sehingga dapat menciptakan kondisi yang lebih baik. Yang bisa melahirkan kedamaian, ketertiban, ketentraman dan keharmonisan bagi semua masyarakat Aceh.
“Dengan demikian dalam menyikapi kasus-kasus yang belakangan ini marak terjadi di Aceh, Pemerintah Aceh harus melakukan upaya-upaya yang terintegrasi, diharapkan kedepan pemerintah dapat melakukan pendekatan lainnya kepada kelompok yang masih memiliki senjata ini, pendekatan komunikasi yang baik sangat diperlukan serta pendekatan secara persuasif,” ungkap Anggota Komisi III DPR-RI.
Tambah Nasir, dalam memburu kelompok bersenjata api Din Minimi Cs tidak hanya dengan mengedepankan pendekatan hukum semata, tapi dibutuhkan bagaimana cara merangkul dan memberikan pemahaman yang baik.
Namun disamping itu menurutnya, proses hukum juga tidak bisa diabaikan karena Indonesia negara hukum. Setiap orang yang bersalah harus diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian kelompok bersenjata ini juga harus membuka diri untuk membicarakan permasalahan yang dihadapi bersama Pemerintah Aceh.
Maka dari itu bagi keluarga korban apabila menganggap kasus ini terdapat tidak ada keadilan bisa mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR RI sehingga bisa diketahui apakah kondisi korban yang ditembak itu dalam posisi tidak berdaya atau sebaliknya.
Apabila dalam kondisi tersebut korban tetap ditembak walaupun sudah meminta ampun atau menyerahkan diri , justru ini adalah sebuah kesalahan besar, sebab korban ini tidak bersenjata, sebenarnya cukup dilumpuhkan dengan penangkapan saja karena tidak membahayakan posisi aparat kepolisian.
Oleh karena itu nanti Komisi III DPR-RI akan segera meminta keterangan kepada Kapolri terkait dengan insiden tersebut dan keterangan tentang kelompok bersenjata Din Minimi Cs.
"Ini adalah informasi yang serius, kami DPR-RI khususnya Komisi III yang membidangi masalah Hukum, HAM, dan Keamanan dalam waktu dekat ini akan memanggil Kapolri terkait insiden ini, bagi keluarga korban apabila kejadian ini tidak memberikan keadilan mereka bisa menyampaikannya kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR-RI terkait fakta-fakta untuk menguatkan laporan sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan di mata hukum," kata Nasir Djamil. (RRI)
loading...
Post a Comment