Halloween Costume ideas 2015
loading...

Derita Nek Fatimah, Tanah Direbut Uang Tak Dapat

BIREUEN, Terkait kasus pengerukan Paya Sikameh Kecamatan Peudada pada Sabtu, 5 September 2015, wartawan LINTASNASIONAL.com menyambangi rumah para korban di Desa Tanjong Seulamat dan Jaba, reportase tersebut dilaksankan untuk mewawancarai lansung masyarakat yang sawahnya dikeruk dalam proyek Paya Sikameh.

Fatimah Yusuf (70) warga Tanjong Seulamat kepada wartawan pada hari yang sama menceritakan, bahwa lahan sawah tersebut merupakan lahan yang mereka cetak atau dibangun pada tahun 1951 seluas 1 Ha, sebelumnya di lahan tersebut adalah hutan yang mereka tebang dan cangkul bersusah payah bersama dengan keluarganya. Setelah lima tahun, sawah tersebut digarap maka keluarlah surat diatas segel yang ditandatangani oleh Wedana pada masa itu.

Lahan sawah tersebut biasanya ditanami padi yang bisa menghasilkan 20 Gunca (sebutan ukuran jumlah untuk tanaman padi di Aceh) setiap panennya, namun kadang-kadang juga ditanami tanaman muda lainnya. Sejak dilakukan pengerukan waduk Paya Sikameh, tanah tersebut sebagiannya telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan sebagiannya tidak bisa ditanami lagi karena tidak ada sumber air.

Wanita renta yang memiliki 5 orang anak tersebut menambahkan waktu pengerukan waduk tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik tanah “tiba-tiba sudah ada alat berat dan sudah di keruk” tambahnya sedih. Bahkan salah satu anak perempuannya Ti Habsah Abd stress gara-gara sawahnya diambil oleh Pemerintah. Ti Habsah Abd yang sempat mendengar namanya disebutkan menimpali wartawan “Ureueng golom mate tanoh ka di cok (orang belum meninggal tanah sudah di ambil),”katanya.

Mereka pernah mendatangi  Camat setempat, pada tahun 2012 untuk mengadukan kasus tersebut namun camat sendiri malah mengatakan bahwa tanah sawah mereka di Paya Sikameh tersebut adalah milik Negara, tambah ibuk Fatimah. Ibuk Fatimah Yusuf sangat mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten Bireuen  melakukan pembayaran ganti rugi kepada mereka yang lahannya telah diambil untuk waduk Paya Sikameh.

Dihari yang sama juga, kami menemui bapak Abubakar Yakop (70) warga Desa Tanjong Seulamat Kecamatan Peudada yang menceritakan kepada wartawan bahwa orang tuanya t\Tgk.Yakop pada tahun 1952 memuga lahan di paya sikameh seluas 3000 meter, pada tahun 1964 keluar surat diatas segel yang dtandatangani oleh Wedana.

Pada tahun 2012, sebagian lahan sawah tersebut diambil dalam pengerukan waduk Paya Sikameh tanpa adanya pemberitahuan kepada dirinya. Abubakar Yakop menambahkan, bahwa sebelum Lebaran Idul Fitri mereka dipanggil ke Pendopo Bupati Bireuen dan bapak Bupati menjanjikan akan membayar seadanya sebelum hari Raya, namun sampai dengan hari ini belum dilakukan pembayaran sepeserpun kepada mereka. Bapak tersebut sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melakukan gantirugi terhadap lahan sawah mereka. (Lintasnasional.com)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget