AMP – Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai ada yang janggal dalam penggunaan anggaran belanja terkait perjalanan dinas oleh pejabat di SKPA Aceh pada APBA 2014. Di samping jumlah yang sangat besar ada beberapa perjalanan yang dinilai fiktif dan tidak memiliki bukti tiket yang sah.
Setidaknya terdapat 162 yang tidak terdaftar pada maskapai penerbangan atau tiket fiktif yang ditemukan BPK dalam audit tahun 2014. Jumlah tiket fiktif tersebut memakai biaya sebasar 333 juta rupiah.
Berdasakan temuan tersebut MaTA mendesak pemerintah Aceh untuk memperketat perjalanan dinas bagi pejabat, memangkas biaya perjalanan dinas bagi SKPA-SKPA terutama bagi SKPA yang bermasalah dalam audit tahunan.
MaTA juga mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut.
“Kemungkinan ada travel-travel yang bermain di sini dan itu harus dikenakan sanksi pidana,” ucap Koordinator Bidang Advokasi dan Bidang Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, dalam konferensi pers membahas temuan audit BPK di kantor MaTA Rabu, 2 September 2015.
Ia juga mengatakan bahwa kong-kalikong pejabat dengan agen travel bisa saja terjadi jika penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas tidak diawasi sedemikian rupa. Dan itu bisa mengakibatkan negara menderita kerugian.
“Bisa saja ada kong-kalikong pejabat dan agen travel dan itu merupakan tindak pidana yang bisa dimejahijaukan,” kata Hafidh.
Setidaknya terdapat 162 yang tidak terdaftar pada maskapai penerbangan atau tiket fiktif yang ditemukan BPK dalam audit tahun 2014. Jumlah tiket fiktif tersebut memakai biaya sebasar 333 juta rupiah.
Berdasakan temuan tersebut MaTA mendesak pemerintah Aceh untuk memperketat perjalanan dinas bagi pejabat, memangkas biaya perjalanan dinas bagi SKPA-SKPA terutama bagi SKPA yang bermasalah dalam audit tahunan.
MaTA juga mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut.
“Kemungkinan ada travel-travel yang bermain di sini dan itu harus dikenakan sanksi pidana,” ucap Koordinator Bidang Advokasi dan Bidang Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, dalam konferensi pers membahas temuan audit BPK di kantor MaTA Rabu, 2 September 2015.
Ia juga mengatakan bahwa kong-kalikong pejabat dengan agen travel bisa saja terjadi jika penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas tidak diawasi sedemikian rupa. Dan itu bisa mengakibatkan negara menderita kerugian.
“Bisa saja ada kong-kalikong pejabat dan agen travel dan itu merupakan tindak pidana yang bisa dimejahijaukan,” kata Hafidh.
loading...
Post a Comment