Aceh Utara – Sidang lanjutan Muzakir (43) dan Marsuddin (36), anggota Din Minimi dengan agenda pemeriksaan saksi terpaksa ditunda, hal itu karena saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan anggota polisi yang melakukan penangkapan serta penyidikan terhadap Muzakir dan Marsuddin terkait penculikan Mak Woe di Krueng Geukuh, Dewantara, Aceh Utara tidak hadir.
Penundaan disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara di hadapan JPU dan Kuasa Hukum Muzakir dan Masruddin dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe pada Senin, (31/8/2015).
“Kami kecewa atas penundaan sidang karena polisi yang tidak hadir, hal itu berimbas terhadap putusan pengadilan yang diterima Muzakir dan Marsuddin, mengingat sidang kedua yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2015 juga terpaksa ditunda karena memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, tentu kami berharap proses persidangan untuk klien kami cepat mendapatkan putusan pengadilan,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, SH.
Menurut dia, sesuai dengan asas hukum acara pidana yaitu peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan sesegera mungkin dalam waktu yang singkat.
“Pada persidangan tadi, JPU mengatakan telah mengirim surat ke Polres Lhokseumawe, namun pukul 14.00 WIB, JPU mendapatkan informasi bahwa saksi tidak dapat hadir karena adanya acara di Polres,” kata Fauzan mengulang keterangan JPU.
Fauzan mengaku, pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait acara sakral yang harus diikuti anggota polisi tersebut hingga absen di PN Lhoksukon sebagai saksi dari JPU.
“Pada intinya kami kecewa dan kami sangat berharap klien kami di proses dengan cepat, tentu dengan tidak menyalahi aturan hukum serta tidak mengenyampingkan hak-hak terdakwa yang telah diatur dalam KUHAP,” tegas Fauzan.
Berdasarkan informasi, sidang dilanjutkan kembali digelar pada 7 September 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang merupakan Polisi Polres Lhokseumawe. (juangnews.com)
Penundaan disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara di hadapan JPU dan Kuasa Hukum Muzakir dan Masruddin dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe pada Senin, (31/8/2015).
“Kami kecewa atas penundaan sidang karena polisi yang tidak hadir, hal itu berimbas terhadap putusan pengadilan yang diterima Muzakir dan Marsuddin, mengingat sidang kedua yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2015 juga terpaksa ditunda karena memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, tentu kami berharap proses persidangan untuk klien kami cepat mendapatkan putusan pengadilan,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, SH.
Menurut dia, sesuai dengan asas hukum acara pidana yaitu peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan sesegera mungkin dalam waktu yang singkat.
“Pada persidangan tadi, JPU mengatakan telah mengirim surat ke Polres Lhokseumawe, namun pukul 14.00 WIB, JPU mendapatkan informasi bahwa saksi tidak dapat hadir karena adanya acara di Polres,” kata Fauzan mengulang keterangan JPU.
Fauzan mengaku, pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait acara sakral yang harus diikuti anggota polisi tersebut hingga absen di PN Lhoksukon sebagai saksi dari JPU.
“Pada intinya kami kecewa dan kami sangat berharap klien kami di proses dengan cepat, tentu dengan tidak menyalahi aturan hukum serta tidak mengenyampingkan hak-hak terdakwa yang telah diatur dalam KUHAP,” tegas Fauzan.
Berdasarkan informasi, sidang dilanjutkan kembali digelar pada 7 September 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang merupakan Polisi Polres Lhokseumawe. (juangnews.com)
loading...
Post a Comment