Lhoksukon -
Dua pria pengedar sabu asal Desa Matang Lada, Kecamatan Seunudon, Aceh
Utara diringkus tim gabungan Polres Aceh Utara, Selasa (15/09) sore di
sebuah gebuk di pertambakan warga desa setempat. Dari tangan keduanya
polisi mengamankan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN, sejumlah
amunisi dan sabu seberat 0,15 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Aceh Utara Rabu (16/09) pagi di aula Mapolres setempat, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua bandit sabu yang menggunakan senjata api dengan inisial J (28) dan R (22) yang merupakan warga desa setempat.
“Dari J, kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, 65 amunisi aktif jenis AK, bong (alat penghisap sabu), handphone, dompet, dan timbangan sabu,” kata Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Edwin Aldro.
Sementara itu, kata Kapolres, dari tersangka R juga didapat barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis FN beserta 4 butir amunisi aktif caliber 9 mm.
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan satuan narkoba dan reserse kriminal pada sore hari kemarin, Selasa (15/09) setelah warga setempat memberikan informasi terkait keberadaan bandit sabu di desa mereka.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka J di rumahnya tanpa perlawanan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, dari keterangan J pihak kepolisian juga berhasil mengamankan R.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Mahliadi mengatakan, berdasarkan barang bukti yang diperoleh, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Untuk itu pengembangan kasus tersebut akan segera dilakukan.(AJNN)
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Aceh Utara Rabu (16/09) pagi di aula Mapolres setempat, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua bandit sabu yang menggunakan senjata api dengan inisial J (28) dan R (22) yang merupakan warga desa setempat.
“Dari J, kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, 65 amunisi aktif jenis AK, bong (alat penghisap sabu), handphone, dompet, dan timbangan sabu,” kata Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Edwin Aldro.
Sementara itu, kata Kapolres, dari tersangka R juga didapat barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis FN beserta 4 butir amunisi aktif caliber 9 mm.
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan satuan narkoba dan reserse kriminal pada sore hari kemarin, Selasa (15/09) setelah warga setempat memberikan informasi terkait keberadaan bandit sabu di desa mereka.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka J di rumahnya tanpa perlawanan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, dari keterangan J pihak kepolisian juga berhasil mengamankan R.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Mahliadi mengatakan, berdasarkan barang bukti yang diperoleh, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Untuk itu pengembangan kasus tersebut akan segera dilakukan.(AJNN)
loading...
Post a Comment