Halloween Costume ideas 2015
loading...

Duit Darurat Militer di Aceh Timur Rp 88,5 M diduga dari korupsi

aceh Timur - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh menggelar sidang terdakwa Jufri, Selasa (15/9). Dia adalah mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aceh Timur terlibat dalam pembobolan Kas Daerah sebesar Rp 88,5 miliar.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, di antaranya mantan Bupati Aceh Timur, Azman Usmanuddin.

Dalam kesaksiannya, Azman yang memimpin periode 2000 hingga 2005 membeberkan sejumlah fakta. Menurut dia, kas daerah dibobol dan mengalir buat membiayai Darurat Militer (DM) masa itu. Pada saat itu, Aceh masih dalam kondisi konflik dan Pemerintah Pusat menerapkan Aceh daerah darurat guna memerangi Gerakan Aceh Merdeka.

Azman bahkan enggan merinci penggunaan duit dan penerimanya. Dia beralasan, bila hal itu dibeberkan, maka nyawanya terancam.

"Kalau itu saya rincikan, saya takut akan hilang setelah keluar dari pengadilan ini. Karena ada uang untuk keperluan mati di sana, mati di situ," kata Azman Usmanuddin.

Azman membenarkan dia telah meminjam uang di Bank BPD Aceh Timur pada 2003 sebesar Rp 5 miliar, dan dibayarkan setahun kemudian. Dana itu dipakai buat membantu keuangan Darurat Militer.

"Itu banyak untuk keperluan DM," singkat Azman di depan majelis hakim.

Keterangan ini disampaikan Azman, karena dalam keterangan saksi sebelumnya, Sumijo (mantan BUD sebelum terdakwa Jufri) menyebutkan, sebagian Kasda Aceh Timur pada 2004 dipakai buat membayar utang Azman di BPD Aceh Timur.

Hanya saja, nilai pinjaman di BPD berbeda antara keterangan Sumijo dan Azman Usmanuddin. Sumijo mengatakan, dana pinjaman Bupati Azman Usmanuddin mencapai Rp 30 miliar, sementara Azman menyatakan cuma Rp 5 miliar.

"Tidak benar pinjaman sampai Rp 30 miliar, pinjaman di BPD hanya Rp 5 miliar tahun 2003," ucap Azman.

Sementara Sumijo meyakini pinjaman Azman di BPD mencapai Rp 30 miliar, dan dibayarkan dengan anggaran 2004.

Keterangan kedua saksi ini merupakan kunci dalam kasus Jufri. Dalam perkara ini, Azman juga sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan.(merdeka.com)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget