LANGSA – Imigrasi Kelas II Langsa menyita 34 unit handphone milik pengungsi Rohingya dan Bangladesh di kamp pengungsi Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 2 September 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Razia tersebut dilakukan pihak Imigrasi untuk mencegah adanya komunikasi dengan pihak tertentu seperti agen terkait maraknya kasus penyelundupan pengungsi.
“Razia perlu dilakukan dan hari ini berhasil kami sita 34 unit HP dengan merek berbeda,” kata Kasiwadakin Imigrasi Kelas II Langsa, Afrizal.
Selain menyita handphone, petugas Imigrasi bersama personil kepolisian, IOM, dan Satpol PP juga menggeledah kamar pengungsi perempuan Rohingya. Mereka turut memeriksa isi tas para pengungsi dan mendapatkan charger handphone serta gunting.
“Namun, tidak ada barang yang membahayakan seperti senjata tajam,” ujar Afrizal.
Pihak Imigrasi akan terus memantau para pengungsi Rohingya dan Banglades serta membina mereka agar tidak melakukan hal-hal yang bersentuhan dengan hukum. Sementara itu, pengungsi yang melarikan diri dari kamp penampungan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku lantaran mereka tidak memiliki dokumen.
Hingga saat ini para pengungsi asal Rohingya masih ditempatkan di beberapa lokasi di Aceh. Pihak terkait menunggu perintah dari UNHCR selaku organisasi PBB yang menangani pengungsi untuk menempatkan para imigran di negara ketiga.
“Bagi warga Bangladesh, pertengahan September ini akan datang kembali kedutaan besarnya untuk melakukan pendataan ulang karena ada sebagian mereka sampai hari ini ada yang mengaku sebagai warga Rohingya sehingga perlu dokumentasi yang jelas untuk dilakukan deportasi,” katanya.
“Razia perlu dilakukan dan hari ini berhasil kami sita 34 unit HP dengan merek berbeda,” kata Kasiwadakin Imigrasi Kelas II Langsa, Afrizal.
Selain menyita handphone, petugas Imigrasi bersama personil kepolisian, IOM, dan Satpol PP juga menggeledah kamar pengungsi perempuan Rohingya. Mereka turut memeriksa isi tas para pengungsi dan mendapatkan charger handphone serta gunting.
“Namun, tidak ada barang yang membahayakan seperti senjata tajam,” ujar Afrizal.
Pihak Imigrasi akan terus memantau para pengungsi Rohingya dan Banglades serta membina mereka agar tidak melakukan hal-hal yang bersentuhan dengan hukum. Sementara itu, pengungsi yang melarikan diri dari kamp penampungan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku lantaran mereka tidak memiliki dokumen.
Hingga saat ini para pengungsi asal Rohingya masih ditempatkan di beberapa lokasi di Aceh. Pihak terkait menunggu perintah dari UNHCR selaku organisasi PBB yang menangani pengungsi untuk menempatkan para imigran di negara ketiga.
“Bagi warga Bangladesh, pertengahan September ini akan datang kembali kedutaan besarnya untuk melakukan pendataan ulang karena ada sebagian mereka sampai hari ini ada yang mengaku sebagai warga Rohingya sehingga perlu dokumentasi yang jelas untuk dilakukan deportasi,” katanya.
loading...
Post a Comment