BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid alias Ilyas Pase minta penyidik mengkonfrontir dirinya dengan Muhammad Thaib alias Cek Mad dan Melodi Taher terkait kasus dana pinjaman Rp7,5 miliar.
Cek Mad merupakan Bupati Aceh Utara saat ini. Ia sebagai penasehat Bupati Aceh Utara pada tahun 2009. Sedangkan Melodi taher adalah mantan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Aceh Utara.
Permintaan untuk dikonfrontir itu disampaikan Ilyas Pase saat diperiksa penyidik Kejati Aceh di Banda Aceh, 27 April 2015. Ilyas Pase diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Rp 7,5 miliar tahun 2009. Saat pinjaman dana itu ia merupakan Bupati Aceh Utara.
“Ilyas A. Hamid minta kepada penyidik agar bisa dikonfrontir dengan Muhammad Thaib dan Melodi Taher agar perkara dan persoalan ini bisa jelas dan terang, sehingga jelas siapakah yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” ujar Sayuti Abubakar, S.H., kuasa hukum Ilyas A. Hamid kepada portalsatu.com, Rabu, 29 April 2015.
Sayuti Abubakar yang mendampingi Ilyas A. Hamid selama pemeriksaan itu mengatakan kliennya memberi keterangan kepada penyidik bahwa pinjaman yang diajukan Pemerintah Aceh Utara kepada Bank Aceh untuk kebutuhan keuangan yang belum terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2009.
“Saat itu Pemerintah Aceh Utara membutuhkan uang untuk meugang para eks kombatan GAM, proposal bantuan sosial dari masyarakat dan para eks kombatan serta bantuan sosial untuk korban konflik dan kaum dhuafa,” kata Sayuti Abubakar.
Pengakuan Ilyas Hamid, kata Sayuti Abubakar, pengajuan dana kredit tersebut berawal dari saran Muhammmad Thaib selaku keuangan KPA Wilayah Pase saat itu. Menurut Ilyas Hamid, kata Sayuti Abubakar, Muhammad Thaib menyatakan kebutuhan uang meugang sangat mendesak dan cara untuk mendapatkan uang adalah dengan pengajuan kredit kepada Bank Aceh.
“Atas saran tersebut, Ilyas A. Hamid diminta untuk membuat surat pengajuan kredit kepada Bank Aceh yang selanjutnya pengajuan tersebut akan dikoordinasi oleh Muhammad Thaib dan Melodi Taher,” ujar Sayuti Abubakar.
Sayuti Abubakar menjelaskan ketika pengajuan tersebut cair pada 16 Oktober 2009, Muhammad Thaib dan Melodi Taher yang menguasi uang itu. Selanjutnya, kata dia, uang tersebut digunakan untuk membayar utang kepada Perusahaan Daerah Bina Usaha milik Pemerintah Aceh Utara senilai Rp3 miliar, membayar utang kepada KONI Rp 500 juta serta Rp450 juta untuk pembayaran utang kepada Koperasi Perkebunan Sawit.
“Sisanya dikuasai oleh Muhammad Thaib dan Melodi Taher yang penggunaannya pada awalnya Ilyas A. Hamid tidak mengetahui, setelah diperlihat bukti oleh penyidik ternyata uang tersebut mengalir ke rekening Muhammad Thaib sebesar Rp713 juta dan uang cash lainnya dipegang Muhammad Thaib dan Melodi Taher,” kata Sayuti Abubakar.
Sayuti Abubakar menambahkan sejauh ini penyidik Kejati Aceh hanya menetapkan Melodi Taher dan Ilyas Hamid sebagai tersangka dalam kasus dana Rp7,5 miliar tersebut. Sedangkan pihak lain yang turut terlibat, kata dia, belum ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal ada pihak lain yang jelas menguasai dan menikmati uang tersebut, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Informasi diperoleh portalsatu.com, berkas perkara Melodi Taher bahkan telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menangkap Ilyas Hamid (Ilyas Pase) sebagai buronan kasus korupsi yang bersembunyi di rumahnya di Deli Serdang, Sumatera Utara, 13 April lalu. Keesokannya, mantan Bupati Aceh Utara itu dibawa ke Kejati Aceh dan ditahan di Lapas Banda Aceh.[portalsatu.com]
Cek Mad merupakan Bupati Aceh Utara saat ini. Ia sebagai penasehat Bupati Aceh Utara pada tahun 2009. Sedangkan Melodi taher adalah mantan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Aceh Utara.
Permintaan untuk dikonfrontir itu disampaikan Ilyas Pase saat diperiksa penyidik Kejati Aceh di Banda Aceh, 27 April 2015. Ilyas Pase diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Rp 7,5 miliar tahun 2009. Saat pinjaman dana itu ia merupakan Bupati Aceh Utara.
“Ilyas A. Hamid minta kepada penyidik agar bisa dikonfrontir dengan Muhammad Thaib dan Melodi Taher agar perkara dan persoalan ini bisa jelas dan terang, sehingga jelas siapakah yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” ujar Sayuti Abubakar, S.H., kuasa hukum Ilyas A. Hamid kepada portalsatu.com, Rabu, 29 April 2015.
Sayuti Abubakar yang mendampingi Ilyas A. Hamid selama pemeriksaan itu mengatakan kliennya memberi keterangan kepada penyidik bahwa pinjaman yang diajukan Pemerintah Aceh Utara kepada Bank Aceh untuk kebutuhan keuangan yang belum terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2009.
“Saat itu Pemerintah Aceh Utara membutuhkan uang untuk meugang para eks kombatan GAM, proposal bantuan sosial dari masyarakat dan para eks kombatan serta bantuan sosial untuk korban konflik dan kaum dhuafa,” kata Sayuti Abubakar.
Pengakuan Ilyas Hamid, kata Sayuti Abubakar, pengajuan dana kredit tersebut berawal dari saran Muhammmad Thaib selaku keuangan KPA Wilayah Pase saat itu. Menurut Ilyas Hamid, kata Sayuti Abubakar, Muhammad Thaib menyatakan kebutuhan uang meugang sangat mendesak dan cara untuk mendapatkan uang adalah dengan pengajuan kredit kepada Bank Aceh.
“Atas saran tersebut, Ilyas A. Hamid diminta untuk membuat surat pengajuan kredit kepada Bank Aceh yang selanjutnya pengajuan tersebut akan dikoordinasi oleh Muhammad Thaib dan Melodi Taher,” ujar Sayuti Abubakar.
Sayuti Abubakar menjelaskan ketika pengajuan tersebut cair pada 16 Oktober 2009, Muhammad Thaib dan Melodi Taher yang menguasi uang itu. Selanjutnya, kata dia, uang tersebut digunakan untuk membayar utang kepada Perusahaan Daerah Bina Usaha milik Pemerintah Aceh Utara senilai Rp3 miliar, membayar utang kepada KONI Rp 500 juta serta Rp450 juta untuk pembayaran utang kepada Koperasi Perkebunan Sawit.
“Sisanya dikuasai oleh Muhammad Thaib dan Melodi Taher yang penggunaannya pada awalnya Ilyas A. Hamid tidak mengetahui, setelah diperlihat bukti oleh penyidik ternyata uang tersebut mengalir ke rekening Muhammad Thaib sebesar Rp713 juta dan uang cash lainnya dipegang Muhammad Thaib dan Melodi Taher,” kata Sayuti Abubakar.
Sayuti Abubakar menambahkan sejauh ini penyidik Kejati Aceh hanya menetapkan Melodi Taher dan Ilyas Hamid sebagai tersangka dalam kasus dana Rp7,5 miliar tersebut. Sedangkan pihak lain yang turut terlibat, kata dia, belum ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal ada pihak lain yang jelas menguasai dan menikmati uang tersebut, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Informasi diperoleh portalsatu.com, berkas perkara Melodi Taher bahkan telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menangkap Ilyas Hamid (Ilyas Pase) sebagai buronan kasus korupsi yang bersembunyi di rumahnya di Deli Serdang, Sumatera Utara, 13 April lalu. Keesokannya, mantan Bupati Aceh Utara itu dibawa ke Kejati Aceh dan ditahan di Lapas Banda Aceh.[portalsatu.com]
loading...
Post a Comment