BANDA ACEH, Di beritakan sebelumnya Dua Wartawan di Lhokseumawe,
Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama
Mawardi, wartawan di media online tersebut saat ini sedang menjalani
proses hukum di Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh atas laporan dugaan
pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhari alias Cage.
Kasus tersebut bermula di saat hari Jum’at tanggal 24 April 2015
sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online Berita ATJEH, Mawardi,
memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red –
Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota
Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari
lalu dan memesan beberapa kamar.
Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak
bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada
rekan media yang menunggu di lobi hotel. Saat Azhari tiba di lobi hotel,
Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak
melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita
cantik yang mendampinginya.
Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan
justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian
dipublikasikan di media online Berita ATJEH pada tanggal 27 April 2015
sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: “Diduga” Anggota DPR Aceh
Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.
Pada tanggal 04 Mei 2015, Azhari
melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Lhokseumawe, dengan nomor
surat laporan/174/V/2015/aceh/reslsmw, dengan tuduhan kasus pencemaran
nama baik. Polisi kemudian memanggil kedua wartawan Berita ATJEH ini
sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam
latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut:
1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu
setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan dari setiap
warga negara Indonesia, yang dihasilkan dalam bentuk tulisan, gambar,
maupun bentuk lainnya harus dihargai dan dijamin artikulasinya.
2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media
apapun, termasuk media online, jejaring sosial, media sosial, pesan
berantai BlackBerry Messenger, Whatsap, Line, dan lain-lain, sesuai
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang
menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan
penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan dalam
bentuk publikasi media online harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
3. Secara substantif, informasi berbentuk hasil investigasi atas
suatu peristiwa atau fenomena di masyarakat yang disampaikan oleh
anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Mawardi dan
Umar Effendi selayaknya harus dipandang sebagai sesuatu yang baik dan
faktual karena dapat menjadi salah satu rujukan publik dalam melakukan
kontrol atas kinerja anggota DPR Aceh, saudara Azhar alias Cage. Hasil
kerja jurnalistik itu sesungguhnya amat berharga bukan saja bagi
masyarakat, tetapi juga bagi saudara Azhar agar yang bersangkutan
menyadari bahwa ia adalah publik figur yang menjadi contoh tauladan bagi
warganya, yang akan senantiasa menjadi pusat perhatian masyarakatnya,
yang oleh karena itu ia harus selalu menjaga etika, sopan-santun, dan
moralitas dirinya dalam bersikap dan berperilaku dimanapun ia berada.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENOLAK setiap usaha kriminalisasi dan membatasi hak anggota
masyarakat, baik sipil maupun militer untuk mengeluarkan buah pikiran,
pendapat, gagasan, informasi/data atau aspirasinya dan
mempublikasikannya melalui media apapun, baik berbentuk tulisan,
gambar/foto, grafik, maupun gambar bergerak (video).
2. MENOLAK setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk
mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat,
gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat kontrol sosial, membangun dan
mencerahkan dari siapa saja.
3. MENDORONG dan MENDUKUNG penuh setiap aktivitas berpikir dan
berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi
atau pendapat, sekecil dan sesederhana apapun, dalam kerangka sontrol
sosial dan menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan
kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan
Mawardi dan Umar Effendi.
4. MENDESAK pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik
Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan
warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa,
baik cetak, elektronik dan media online termasuk blog dan jejaring
sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap fenomena atau kejadian
di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal,
tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk
menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang
fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku amoral) yang menjadi
keprihatinan masyarakat.
5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh
wartawan Mawardi dan Umar Effendi melalui tulisan berita faktual yang
dipublikasikan di media online www.beritaatjeh.net, PPWI MENDESAK
Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan
penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap wartawan Mawardi dan
Umar Effendi, dan segera menindak-lanjuti laporan invesitgasi berbentuk
berita yang ditayangkan di media online dimaksud, demi mewujudkan
kepastian hukum atas kasus yang dipersoalkan dan memenuhi rasa keadilan
masyarakat.
6. Terkait dengan dugaan bahwa anggota DPR Aceh atas nama Azhar alias
Cage telah melanggar ketentuan Hukum Syari’ah Islam yakni Melalaikan
Sholat Jumat pada hari Jumat, tanggal 24 April 2015, PPWI MENDESAK
Pimpinan DPR Aceh dan Partai Aceh untuk melakukan investigasi dan
memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan
klarifikasi atas dugaan pelanggaran Hukum Islam, yakni kewajiban
menunaikan Sholat Jumat sebagaimana digariskan dalam Kitab Suci
Al-Qur’an, sumber hukum yang berlaku di Provinsi Aceh.
7. MENGHIMBAU Pemerintah dan pengambil kebijakan lainnya untuk
benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap
informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan
dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis di media-media massa, termasuk media online dan media
sosial.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada
pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi.
Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta
menyalurkannya dalam bentuk buku dan/atau melalui media lainnya akan
menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan
negara Indonesia tercinta ke masa depan.
Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 September 2015
DEWAN PENGURUS NASIONAL
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA
Ketua Umum,
Wilson Lalengke
Mobile: 081371549165
Fb: @Wilson Lalengke, @Shony Lalengke
Twitter: @shony_lalengke
Email: shony_01@yahoo.com
loading...
Post a Comment