Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH berjanji akan membantu advokasi kasus yang dialami keluarga Ridwan, anggota Din Minimi yang tertembak mati setelah ditangkap tangan.
Safaruddin kepada wartawan, Senin (31/8/2015) mengatakan, advokasi tersebut dilakukan pihaknya atas permintaan pihak keluarga. Menurut Safaruddin, memang terdapat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Selain itu, tambahnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi telah melakukan pembohongan publik karena mengatakan adanya kontak tembak yang menyebabkan tewasnya Ridwan.
Padahal, menurut keterangan dari ibu Ridwan bersama tiga saudara kandungnya, tidak ada terjadinya kontak tembak yang menyebabkan tewasnya Ridwan, melainkan ditembak setelah ditangkap tangan.
Atas dasar itu, Safaruddin menegaskan akan mengadukan Kapolda Aceh ke Komnas HAM dan Mabes Polri. "Saat ini kita sedang menyiapkan langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan," ujar Safaruddin.(aceh.tribunnews.com)
loading...
Post a Comment