Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H. Ghazali Abbas Adan menyatakan dukungannya terhadap upaya membubarkan lembaga Wali Nanggroe.
Hal itu dikatakan Ghazali saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaaan MPR RI yang diadakan Aceh Intitute Learning di aula Dr. Mr. Muhammad Hasan Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh, Kamis (22/10/15).
Disinggung soal keberadaan wali nanggroe adalah amanah konstitusi dalam hal ini Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), ia mempertanyakan manfaat keberadaan lembaga Wali Nanggroe.
Ghazali menuturkan, Wali Nanggroe sebagai lambang pemersatu sama sekali tidak melaksanakan fungsi dimaksud.
“Contohnya saja kasus di Aceh Singkil, di mana peran wali untuk mempersatukan mereka?,” gugat Ghazali.
Menurut pria yang pernah dua periode menjadi anggota DPR RI ini, jika semangat keberadaan Wali Nanggroe hanya sebagai pemersatu kehidupan adat di Aceh, saat ini sudah ada Majelis Adat Aceh (MAA) yang mengurusi masalah adat.(PM)
Hal itu dikatakan Ghazali saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaaan MPR RI yang diadakan Aceh Intitute Learning di aula Dr. Mr. Muhammad Hasan Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh, Kamis (22/10/15).
Disinggung soal keberadaan wali nanggroe adalah amanah konstitusi dalam hal ini Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), ia mempertanyakan manfaat keberadaan lembaga Wali Nanggroe.
Ghazali menuturkan, Wali Nanggroe sebagai lambang pemersatu sama sekali tidak melaksanakan fungsi dimaksud.
“Contohnya saja kasus di Aceh Singkil, di mana peran wali untuk mempersatukan mereka?,” gugat Ghazali.
Menurut pria yang pernah dua periode menjadi anggota DPR RI ini, jika semangat keberadaan Wali Nanggroe hanya sebagai pemersatu kehidupan adat di Aceh, saat ini sudah ada Majelis Adat Aceh (MAA) yang mengurusi masalah adat.(PM)
loading...
Post a Comment