Banda Aceh - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH.Ma’ruf Amin mengatakan bahwa MUI akan mengirim Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan verifikasi terkait kerusuhan di Aceh Singkil.
“Kalau Tolikara kita sudah punya laporannya lengkap bahkan anggota kita melakukan verifikasi di lapangan. Nah, untuk Aceh Singkil ini kita akan mengirim TPF untuk mengetahui apa saja yang sebetulnya terjadi di sana,” kata Kiai Ma’ruf usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (21/20/2015).
Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf mengatakan sebetulnnya sudah ada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pendirian rumah ibadah yang apabila itu dilanggar maka akan ada hukuman atau sanksi tegas.
“Cuma, kita memang menyayangkan masyarakat tidak sabar. Sehingga masyarakat semacam melakukan eksekusi sendiri, padahal eksekusi harus dilakukan oleh pemerintah,” kata Rais Aam PBNU ini.
Kiai Ma’ruf pun mengkritik sekelompok orang yang mewacanakan ingin melakukan revisi atau bahkan penghapusan terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang sebelumnya bernama Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.
“PBM itu bukan buatan menteri tetapi hasil kesepakatan majelis-majelis agama. Bahkan tadinya itu berupa SKB Dua Menteri yang tidak jelas dan multitafsir. Kemudian dibuat peraturan baru namanya PBM tersebut,” kata kyai Ma’ruf.(Hidayatullah)
“Kalau Tolikara kita sudah punya laporannya lengkap bahkan anggota kita melakukan verifikasi di lapangan. Nah, untuk Aceh Singkil ini kita akan mengirim TPF untuk mengetahui apa saja yang sebetulnya terjadi di sana,” kata Kiai Ma’ruf usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (21/20/2015).
Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf mengatakan sebetulnnya sudah ada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pendirian rumah ibadah yang apabila itu dilanggar maka akan ada hukuman atau sanksi tegas.
“Cuma, kita memang menyayangkan masyarakat tidak sabar. Sehingga masyarakat semacam melakukan eksekusi sendiri, padahal eksekusi harus dilakukan oleh pemerintah,” kata Rais Aam PBNU ini.
Kiai Ma’ruf pun mengkritik sekelompok orang yang mewacanakan ingin melakukan revisi atau bahkan penghapusan terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang sebelumnya bernama Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.
“PBM itu bukan buatan menteri tetapi hasil kesepakatan majelis-majelis agama. Bahkan tadinya itu berupa SKB Dua Menteri yang tidak jelas dan multitafsir. Kemudian dibuat peraturan baru namanya PBM tersebut,” kata kyai Ma’ruf.(Hidayatullah)
loading...
Post a Comment