Halloween Costume ideas 2015
loading...

Ada Korupsi di Balik Kabut Asap Indonesia

AMP - Kabut asap yang berasal dari kebakaran lahan gambut terus menyelimuti sejumlah daerah di Indonesia hingga ke negara-negara tetangga. Untuk mengatasinya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pencabutan izin konsesi perusahaan-perusahaan yang kedapatan membakar hutan dan lahan. Namun, hal krusial penyebab kebakaran yang luput dari perhatian ialah korupsi.

Pada September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun, setelah pria berusia 72 tahun itu menerima uang suap dari pengusaha sawit.

Sebuah video penangkapan Annas memperlihatkan pria tersebut duduk dengan canggung di antara tumpukan uang kertas.

“Apakah uang ini milik Anda?” tanya petugas KPK.

”Ya,” jawab Annas.

”Dari mana Anda memperolehnya?” tanya sang petugas KPK lagi.

“Bonus Tahun Baru,” kata Annas.

Ketika kasus Annas Maamun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, jawaban tersebut tidak dipercaya hakim. Annas pun dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, pada Juni lalu.

Dalam rangkaian sidang, terungkap bahwa uang yang diperoleh Annas berasal dari pebisnis sawit, Gulat Medali Emas Manurung, yang kala itu merupakan Kepala Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia cabang Riau.

Uang dari Gulat dimaksudkan agar Annas mengalih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Terjerumusnya seorang kepala dae

ah di Riau akibat penerbitan izin pemanfaatan hutan bukan saja menimpa Annas.

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dihukum 14 tahun penjara lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan.

Lahan gambut

Membuka lahan gambut yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter sejatinya ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Kemudian melalui moratorium yang diberlakukan pada 2011 dan diperpanjang tahun ini, konsesi-konsesi baru tidak boleh diberikan pada hutan utama dan lahan gambut.

Salah satu penyebab mengapa lahan gambut—khususnya yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter—dilarang untuk dibuka untuk ditanami tanaman kebun, semisal sawit dan pohon akasia, ialah karena lahan tersebut rawan mengalami kebakaran.

Jika aturan itu tidak dihiraukan dan lahan gambut tetap dibakar, upaya memadamkannya menjadi teramat sulit. Itulah yang terjadi selama ini.
“Perusahaan-perusahaan mendapatkan lahan karena mereka menyuap pejabat-pejabat,” kata pegiat lingkungan asal Riau, Made Ali.

“Kabut asap menunjukkan dampak korupsi pada sektor kehutanan.”
Made Ali, ketua Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), menggambarkan Annas Maamun sebagai diktator mini yang memberikan izin kehutanan kepada siapapun yang membayar. Jika ada yang menentang dan bersikap kritis, dia tak segan memberangusnya.

Awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memulai langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yaitu investigasi korupsi di sektor kehutanan.

“Penyimpangan pengelolaan sumber daya kita tidak hanya menyebabkan negara kehilangan banyak uang, tapi juga memiliki imbas sosial yang harus dibayar publik setiap tahun dengan menghirup asap beracun,” kata John Budi, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK.

Sektor kehutanan menjadi sumber korupsi besar-besaran. Tatkala mantan presiden Suharto berkuasa, dia memberikan konsesi-konsesi kepada teman dan rekannya sebagai ganti sokongan politik yang mereka berikan.

Namun, saat kekuasaan selama satu dasawarsa terakhir turun dari pemerintahan pusat ke tingkat daerah, korupsi bukannya berhenti. Sebaliknya, menurut pengamat, korupsi menjadi lebih menyebar.

BBC
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget