Banda Aceh - Seperti yang kita ketahui, Lembaga Wali Nanggroe Aceh sampai sekarang blum berfungsi bahkan menjadi pusat pertanyaan publik.
Di
lansir AJNN.net Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta agar
lembaga Wali Nanggroe dibubarkan. Alasanya, qanun WN sejak proses awal
pembentukan sampai sekarang ini justru menimbulkan konflik. Sehingga
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu untuk
membubarkan lembaga WN.
“Qanun WN dari proses awal pembentukan sampai saat ini justru menjadi konflik di Aceh. Dan meminta pemerintah juga DPRA agar membubarkan lembaga WN. Lembaga WN hanya menghabiskan anggaran di Aceh,” kata Direktur YARA, Safaruddin dalam diskusi pengkajian implementasi Qanun nomor 8 tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe (WN), Selasa (20/10) di Hotel The Pade, Banda Aceh.
Ia juga menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan judicial review pasal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“YARA saat ini sedang mempersiapkan pengajuan judicial review pasal UUPA yang menjadi payung hukum qanun Wali Nanggroe ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Sementara itu, Jubir Kaukus Barat Selatan, TAF Haikal, memberikan pendapat yang berbeda dengan YARA. Dimana menurutnya, kelembagaan Wali Nanggroe tetap dipertahankan. Tetapi jabatannya itu dijabat secara ex officio oleh gubernur.
“Kelembagaan WN tetap dipertahankan. Tapi, jabatannya itu dijabat secara ex officio oleh gubernur,” jelas TAF Haikal.(ST/AJNN)
“Qanun WN dari proses awal pembentukan sampai saat ini justru menjadi konflik di Aceh. Dan meminta pemerintah juga DPRA agar membubarkan lembaga WN. Lembaga WN hanya menghabiskan anggaran di Aceh,” kata Direktur YARA, Safaruddin dalam diskusi pengkajian implementasi Qanun nomor 8 tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe (WN), Selasa (20/10) di Hotel The Pade, Banda Aceh.
Ia juga menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan judicial review pasal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“YARA saat ini sedang mempersiapkan pengajuan judicial review pasal UUPA yang menjadi payung hukum qanun Wali Nanggroe ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Sementara itu, Jubir Kaukus Barat Selatan, TAF Haikal, memberikan pendapat yang berbeda dengan YARA. Dimana menurutnya, kelembagaan Wali Nanggroe tetap dipertahankan. Tetapi jabatannya itu dijabat secara ex officio oleh gubernur.
“Kelembagaan WN tetap dipertahankan. Tapi, jabatannya itu dijabat secara ex officio oleh gubernur,” jelas TAF Haikal.(ST/AJNN)
loading...
Post a Comment